Jadi Syarat Daftar Online BLT UMKM 2021, Ini Cara Urus Nomor Induk Berusaha atau NIB

22 April 2021, 15:37 WIB
Cara mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha /Tangkapan layar oss.go.id

Media Magelang – Ini cara membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB yang jadi syarat untuk daftar online BLT UMKM 2021.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS (Online Single Submission).

Fungsi utama NIB, yang juga bermanfaat dalam pendaftaran BLT UMKM 2021, adalah untuk tanda pengenal pelaku usaha baik perseorangan maupun non perseorangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 22 April 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Ajakan Makan Malam Menghampiri

Selain bermanfaat untuk mendapat bantuan dari pemerintah, seperti BLT UMKM 2021, memiliki NIB juga bermanfaat untuk mendapat Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB sudah otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

NIB sebagai identitas pelaku usaha dalam bentuk 13 digit angka ini, penerbitannya telah diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapal Selam KRI Nanggala–402 Hilang, TNI AL Minta Bantuan Singapura dan Australia

Berikut ini syarat dan prosedur atau cara membuat NIB melalui laman resmi OSS.

Syarat Berkas yang Diperlukan dan Cara Membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha

  1. Pendaftar NIB membuat akun OSS di situs https://www.oss.go.id/oss/ lalu klik tombol ‘Daftar’.
  2. Setelah memiliki akun OSS, pendaftar NIB di situs OSS memasukkan data berupa:
  • Nama lengkap
  • NIK pribadi (untuk pelaku usaha perorangan)
  • NIK milik penanggung jawab badan usaha serta memiliki akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan non perorangan (untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha)
  • Jenis pelaku usaha
  • Bidang usaha
  • Lokasi penanaman modal
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal dan fasilitas lainnya
  • Nama, tanggal lahir, negara asal sesuai KTP
  • Nomor telepon dan website usaha
  • NPWP

Baca Juga: Angkatan Laut Indonesia Cari Kapal Selam yang Hilang beserta 53 Penumpang di Dalamnya

  1. Klik data usaha yang telah dilengkapi, maka lembaga OSS akan menerbitkan NIB bila pendaftar mengisis data secara lengkap, berdasarkan kategori usaha.
  2. Klik tombol ‘Simpan dan Lanjutkan’
  3. Klik ‘Data usaha’
  4. Klik tombol ‘Proses NIB’ dan klik ‘Lanjutkan’
  5. Klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB dari BKPM melalui situs OSS.

Itu tadi cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha, lengkap dengan syarat berkas yang dibutuhkan.

Segera buat akun OSS di situs https://www.oss.go.id/oss/, untuk membuat NIB yang jadi salah satu syarat wajib daftar BLT UMKM 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler