Kabar Gembira! Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR Lebaran 2021

29 April 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

Media Magelang – Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Lebaran tahun 2021.

Hak penerimaan THR Lebaran 2021 bagi pekerja kontrak dan outsourcing dipastikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Asik THR PNS 2021 Cair Bertahap Mulai Hari ini, Simak Jumlah Besaran dan Info Lengkapnya!

Pada prinsipnya, dalam surat ini pengusaha wajib untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

"THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Dirjen Putri di kantor Kemnaker Jakarta pada Minggu, 25 April 2021

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Baca Juga: Ditengah keramaian Bobotoh dan The Jak, Warganet Daftar jadi Fans Rans Cilegon FC agar Dapat THR

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Cek! Lakukan Tiga Hal Ini Bisa Bikin Tak Lolos BPUM BLT UMKM 2021, Gagal Dapat Rp1,2 Juta untuk Modal Usaha

Putri mengatakan penerimaan THR Lebaran 2021 tidak ada perbedaan status.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Putri mengatakan baik outsourcing maupun pekerja kontrak tetap berhak mendapat THR lebaran 2021.

“Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Dirjen Putri.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Pekerja Wajib Diberi Tunjangan, Segini Besaran THR Karyawan dan Buruh Lebaran 2021

Ketentuan besarnya THR lebaran 2021 berdasarkan peraturan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Untuk itu bagi masyarakat yang berstatus pekerja kontrak dan outsourcing tetap berhak mendapat THR pada Lebaran 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Biro Humas Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler