Media Magelang - Akhirnya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bisa dicairkan bertahap Rabu 28 April 2021.
PNS, TNI dan Polri bisa mulai mencairkan THR sepuluh hari sampai lima hari kerja sebelum Idul Fitri 2021.
THR PNS 2021 telah dialokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat dan PNS di pemerintah daerah.
Dikutip dari Antara bahwa THR PNS 2021 akan mulai dicairkan hari ini oleh Kementerian Keuangan dan direncanakan sebelum cuti bersama lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Gratis PSG vs Man City via TV Online Semifinal Liga Champions
Sedangkan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) THR PNS 2021 kini tinggal menunggu tanda tangan presiden Jokowi.
Dilengkapi dengan peraturan menteri keuangan sebagai aturan turunnya juga sudah siap dan tinggal menunggu PP dikeluarkan.
Jumlah Besaran THR PNS 2021
Berikut ini adalah jumlah besaran THR PNS 2021 yang sesuai dengan golongan masing-masing.