Media Magelang – Pos Komando Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 atau Posko THR 2021 mulai berlaku sejak hari Selasa, 20 April 2021 setelah diluncurkan oleh Menaker.
Posko THR 2021 ini diadakan guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Menaker Ida Fauziah menyebutkan, Posko THR 2021 ini merupakan fasilitas dari pemerintah untuk meninjau pembayaran THR 2021.
Baca Juga: Segera Akses Link E-Form BRI! Bisa Dapatkan Bantuan BLT UMKM Rp1,2 Juta
Baca Juga: 12 Ide Ucapan Hari Kartini 2021 Inspiratif, Cocok Jadi Caption Instagram dan Dibagikan Via WA
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja - Serikat Buruh (SP- SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha.
Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui Posko THR 2021 jika perusahaan mereka tidak memberikan THR di hari raya lebaran tahun ini.
Nantinya, pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan THR 2021, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku