Media Magelang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh oleh perusahaan dalam waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran.
Menaker Ida Fauziyah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terkait pembayaran THR keagamaan sebelum hari raya Lebaran. .
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertulis pada Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Ketentuan Kemnaker melalui Surat Edaran THR keagamaan tersebut telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada Senin, 12 April 2021.
Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021
Baca Juga: Digelar Mulai 21 Maret, Intip Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Menpora 2021 Berikut
Menaker Ida Fauziyah mengatakan THR wajib dibayarkan kepada pekerja dan buruh menjelang hari raya Lebaran 2021.
Di tengah kondisi ekonomi yang mulai pulih, Menaker Ida Fauziyah menekankan perusahaan wajib membayar penuh THR kepada pekerja atau buruh.