THR Wajib Dibayar Penuh, Menaker Ida Fauziyah: Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

- 13 April 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021. /DOK PR/

 

"THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di kanal YouTube Kemenaker RI, Senin 12 April 2021.

Sementara itu, berikut informasi besaran THR keagamaan yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan terhadap pekerja dan buruh pada hari raya Lebaran 2021.

Baca Juga: Akan Live di Indosiar, Ini Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021

Baca Juga: Piala Menpora Resmi Digelar, Kapolri Pastikan Suporter dan Pemain Sepakbola Taat Prokes

Baca Juga: Daftar Pemain Persija Jakarta di Piala Menpora 2021, Ada Wajah Pemain Baru

Pekerja lebih dari 12 bulan

Dengan momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja kontrak.

 

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah