THR Wajib Dibayar Penuh, Menaker Ida Fauziyah: Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

- 13 April 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2021. /DOK PR/

Pengawasan bagi pengusaha

Guna memantau kepatuhan pengusaha dalam memberikan THR, Ida meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan pengusaha membayar THR keagamaan ke pekerja," tutur Ida.

Jika pengusaha yang tidak membayar THR karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan berbagai syarat.

"Agar melakukan dialog dengan para pekerja, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan," Kata Ida.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu disampaikan secara tertulis, lalu dilaporkan kepada Dinas terkait.

Ida menegaskan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021. Pembayaran bisa dilakukan bertahap, dan tetap memenuhi kewajiban jumlah yang dibayarkan.

"Diminta kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR," Ujar Ida.

Ida juga mengatakan bahwa Kemnaker sudah membentuk satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR 2021.

Dengan begitu, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan memberikan THR hari raya Lebaran 2021 secara penuh kepada pekerja atau buruh.***

Halaman:

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah