Syarat Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Yang Akan Segera Cair

14 Mei 2021, 08:23 WIB
Syarat Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Yang Akan Segera Cair /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

Media Magelang - Kemnaker telah mempersiapkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang akan cair di tahun 2021 ini, berikut ini syarat guna mengikutinya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang ingin mengikuti program bantuan BLT dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

Diketahui, ada syarat untuk mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Kemnaker kepada pekerja terdampak pandemi.

Dengan itu, sangat penting bagi para pekerja yang ingin menjadi penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bagi-bagi Doorprize Saat Open House Virtual, Ganjar Beri Motor untuk Mahasiswa

Berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan oleh para pekerja yang ingin mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Media Magelang dari Portal Agregasi Berita BPJS Ketenagakerjaan.

1. Merupakan Warga Negaara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja, dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung dari upah sesuai yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau Buruh penerima upah dibawah 5 juta.

Baca Juga: Gelar Open House Virtual, Dari Amerika Hingga Papua Ramaikan Idulfitri Ganjar

5. Memiliki rekening bank yang aktif, dibuktikan dengan kartu ATM dan buku tabungan.

6. Tidak pernah mengikuti atau termasuk penerima program Kartu Prakerja.

7. Bukan merupakan pekerja atau karyawan dari BUMN atau Pegawai Negri Sipil (PNS).

Kemnaker dengan pihak dari BPJS sedang mengajukan pencairan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah disetujui oleh pihak Kemenkeu, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan ke pekerja pada bulan Juni atau Juli.

Baca Juga: Hari Raya Idulfitri Bebarengan Kenaikan Isa Almasih, Ganjar: Berkah Bagi Indonesia

Untuk pekerja dengan gaji dibawah 5 juta akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1,2 jua.

Demikian syarat bagi pekerja guna mengikuti program bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan Kemnaker di tahun 2021 ini.***

Editor: Fransiskus Ade

Tags

Terkini

Terpopuler