Masih Punya Hutang Di Bank, Bisakah Mendapat Bantuan Modal Usaha BLT UMKM 2021?

- 11 Mei 2021, 18:26 WIB
Bisakah pelaku usaha yang masih memiliki hutang di bank mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? simak jawabannya di sini.
Bisakah pelaku usaha yang masih memiliki hutang di bank mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? simak jawabannya di sini. /Dok. BRI

Media Magelang – Bisakah pelaku usaha yang masih memiliki hutang di bank mendaftar dan lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021? 

Pemerintah menekankan bahwa pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021 harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha calon penerima BLT UMKM 2021 dan proses seleksinya dilakukan oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: Apa Penyebab BLT UMKM Tidak Cair? Ini Kesalahan yang Bikin Gagal Jadi Penerima BPUM 2021

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No 2/ 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat agar pelaku usaha calon penerima bisa lolos BLT UMKM 2021 yaitu:

  1. Belum pernah menerima dana BPUM
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  3. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Memiliki KTP Elektronik
  6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  7. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: BPUM Cair Sebelum Lebaran 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM via BRI dan BNI

Dari persyaratan tersebut dapat diamati bahwa salah satu syaratnya pelaku usaha calon penerima BLT UMKM yang tidak menerima KUR.

Dengan begitu apabila penerima memiliki hutang di bank namun bukan merupakan KUR maka masih berhak menerima BLT UMKM.

Karena masih berpeluang untuk menerima BLT UMKM maka pelaku usaha calon penerima bisa segera mendaftar untuk menerima bantuan modal usaha Rp 1,2 juta.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x