Cara dan Syarat Pencairan BLT UMKM 2021 di link eform.bri.co.id/bpum

- 11 Mei 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Ilustrasi Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

Media Magelang – Pemerintah memberikan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM di tahun 2021 ini.

Bantuan BPUM BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha yang mengalami dampak Covid-19.

Jumlah penerima BPUM BLT UMKM 2021 ini ditargetkan sejumlah 12,8 juta penerima.

Baca Juga: Terupdate! Kode Redeem PUBG 11 Mei 2021, THR Ratusan UC Gratis Bisa Klaim Langsung!

Tak hanya itu, di tahun ini juga pemerintah menambah lembaga penyaluran BPUM BLT UMKM. Dari sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan juga bisa dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Pos Indonesia.

Sementara itu, lembaga pengusul BPUM 2021 juga dikurangi dari lima menjadi satu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/ Kota.

Cara Cek BPUM BLT UMKM 2021 di Eform.bri.co.id/bpum

Untuk melakukan cek kelolosan BPUM, peserta bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Kode Redeem ML 11 Mei 2021, Update Hero Baru Phoveus dan 100 Diamonds Gratis

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah