Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Wajib Anda Tahu Penjelasannya Sebelum Seleksi CASN 2021 Dimulai!

31 Mei 2021, 16:05 WIB
Ini dia perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib anda tahu! /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Apa bedanya CPNS dan PPPK? Simak penjelasannya sebelum seleksi CASN 2021 dimulai.

Pendaftaran seleksi CASN 2021 akan segera dimulai untuk jalus CPNS dan PPPK. 

Banyak yang bertanya mengenai perbedaan CPNS dan PPPK dalam seleksi CASN 2021.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK, sebelum seleksi CASN 2021 dimulai pada pertengahan tahun ini.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta 31 Mei 2021: Panas! Elsa Mengaku Hack E-mail Roy pada Papa Surya!

Perlu diketahui, ada beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK dilihat dari segi hak dan kewajibannya, serta sistem pemutusan kerjanya.

Berikut adalah perbedaannya, dari berbagai sumber yang dirangkum oleh Media Magelang!

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

PPPK adalah ASN yng diangkat dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat yaitu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Baca Juga: Lulusan SMA SMK Daftar Seleksi CPNS 2021? Ketahui Formasi Khususnya Berikut

Perlu diketahui, PPPK tidak dapat diangkat langsung menjadi PNS. Namun, akan diberi kesempatan apabila ada PPPK yang ingin menjadi PNS. 

Untuk bisa diangkat menjadi PNS, PPPK harus mengikuti rangkaian proses seleksi.

Hak pegawai PPPK

  • Mendapatkan gaji dan tunjangan
  • Mendapatkan cuti
  • Mendapatkan perlindungan
  • Mendapatkan pengembangan kompetensi melalui diklat maupun seminar

Pemutusan kerja PPPK

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beritahu Alasan Dirinya Diblock, Deddy Corbuzier: Ya Lo Tau Diri Lah, Mikir!

  • Akan diputus apabila masa kontrak kerja telah berakhir
  • Dilakukan apabila pegawai telah meninggal dunia
  • Bisa diputus atas permintaan pegawai tersebut
  • Bisa dilakukan apabila dilakukan perampingan organisasi. Artinya beberapa pegawai memang harus dikurangi
  • Pegawai tidak cakap secara jasmani atau rohani

Baca Juga: Memanas! Larissa Chou Curhat 7 Poin Bobroknya Mantan Suami, Alvin Faiz Tanggapi Lewat Story Instagram

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Perlu anda ketahui, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS, status kepegawaian peserta adalah CPNS, bukan PNS. 

Baru setelah melewati beberapa penilaian kompetensi dan kinerja sesuai formasi, dan dinyatakan memenuhi kriteria, maka status akan ditetapkan sebagai PNS. 

Setelah ditetapkan menjadi status PNS, gaji yang akan diterima sebesar 100 persen.

Baca Juga: Link Nonton Drama Doom at Your Service Ep 7 Sub Indo via TV Online Gratis 

Hak PNS

  • Mendapat gaji, tunjangan, fasilitas yang disediakan untuk PNS
  • Mendapat cuti
  • Mendapat hak jaminan pensiun dan hari tua
  • Mendapat perlindungan
  • Mendapat pengembangan kompetensi melalui diklat atau seminar

Baca Juga: Live Streaming Indosiar LIDA Top 16 Grup 3 Konser Show Malam Ini, 31 Mei 2021

Pemutusan hubungan kerja

Hubungan kerja bisa putus apabila PNS

  • Meninggal dunia
  • Permintaan PNS itu sendiri
  • Otomatis mencapai batas masa pensiun
  • Diadakan perampingan organisasi
  • Dianggap tidak cakap secara jasmani maupun rohani

Baca Juga: Baru Rilis, Ini Lirik Lagu 'California' Rich Brian, NIKI dan Warren Hue

Demikian informasi untuk anda para pembaca yang belum mengetahui perbedaan CPNS dan PPPK. Segera persiapkan diri anda untuk seleksi CASN 2021!***

Editor: Amallia Putri

Tags

Terkini

Terpopuler