Karyawan Boleh Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Ketentuannya di Sini

5 Juni 2021, 16:53 WIB
Bisa mendaftar, tapi terdapat syarat tersendiri bagi karyawan yang ingin bergabung Kartu Prakerja Gelombang 17. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Media Magelang - Kartu Prakerja Gelombang 17 resmi dibuka pada 5 Juni 2021, karyawan juga bisa mendaftarkan diri.

Dibuka dengan jumlah kuota peserta yang terbatas, Kartu Prakerja Gelombang 17 tidak hanya ditujukan untuk pengangguran ataupun pencari kerja saja.

Namun, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 yang akan dibuka hingga 7 Juni 2021 juga bisa diikuti oleh para karyawan atau pekerja.

Karyaman bisa bergabung memperebutkan kuota 44.000 peserta yang dibuka pada Kartu Prakerja gelombang 17.

Baca Juga: Solusi Bila Tak Dapat BPUM Tahap 3, Cara Daftar BLT UMKM 2022 dan Cek Penerima Banpres di eform.bri.co.id

Nantinya setiap peserta Kartu Prakerja gelombang 17 akan menerima Rp3,55 juta rupiah dari pemerintah untuk mengikuti pelatihan secara online melalui www.prakerja.go.id.

Bantuan peningkatan kompetensi diri dari pemerintah lewat jalur Kartu Prakerja gelombang 17 ini sangat membantu karyawan untuk melatih kemampuan diri.

Program Kartu Prakerja dirancang memang untuk memberikan pelatihan peningkatan kemampuan atau kompetensi diri untuk meningkatkan kompetensi diri saat bekerja.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Dibuka! Perkiraan Kuota Hanya 44.000 Peserta Saja

Namun harus dipahami bahwa tidak seluruh lapisan masyarakat yang dapat dijangkau oleh program Kartu Prakerja Gelombang 17.

Ada beberapa syarat yang memuat siapa saja yang bisa mendaftar dan menerima manfaat Kartu Prakerja.

Mereka yang bisa mengikuti program Kartu Prakerja adalah:

- Pencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi diri

-Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Wajib Ada! Ini Syarat dan Alur Pembuatan SKCK di Polres Magelang untuk Daftar CPNS 2021

Selain beberapa syarat di atas, adapula syarat utama bagi pendaftar dan penerima manfaat Kartu Prakerja Gelombang 17 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau tidak sedang kuliah atau sekolah

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Dibuka Sabtu, 5 Juni 2021! Ini Cara Daftar Agar Lolos

Seperti yang sudah dijelaskan pada beberapa syarat utama dan penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan atau karyawan atau pekerja tetap diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 17.

Namun, terdapat syarat tersendiri bagi karyawan yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 17.

Bagi karyawan atau pekerja yang berprofesi seperti di bawah ini tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Wajib Ada! Ini Syarat dan Alur Pembuatan SKCK di Polres Magelang untuk Daftar CPNS 2021

Dari beberapa syarat diatas, pada intinya Kartu Prakerja ini ditujukan untuk mereka yang belum dan sudah bekerja sesuai syarat utama di atas dan tidak tergabung atau tidak berprofesi seperti yang sudah disebutkan di atas.

Tidak dijelaskan pada syarat utama jika karyawan boleh atau tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja Gelombang 17 kali ini dibuka dengan kuota terbatas, yaitu 600.000 orang saja.

Baca Juga: Jadwal UEFA Euro 2020, Lengkap Pertandingan Pekan Pertama Grup A hingga F

Perlu diketahui pula, dalam pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 17 tahun ini terdapat aturan baru yang diterapkan, yaitu bahwa dalam 1 KK hanya ada 2 NIK atau 2 anggota keluarga saja yang akan menerima manfaat Kartu Prakerja.

Bagi karyamwan yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendaftar dalamseleksi Kartu Prakerja segera gabung untuk mendapatkan total insentif senilai Rp3,55 juta.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler