Wow, Fantastis! Ini 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi

11 Juni 2021, 16:54 WIB
Penting diketahui, ulasan 5 instansi dalam PNS yang memberikan tunjangan tertinggi sebelum pembukaan CPNS 2021 diumumkan. /

Media Magelang – Bisa diterima dan bekerja sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS) adalah dambaan setiap orang.

Tidak dipungkiri, PNS masih menjadi profesi idola dan impian sampai saat ini karena terdapat tunjangan yang jumlahnya tak dapat dipandang sebelah mata.

Namun tidak semua instansi dalam PNS memberikan tunjangan dengan jumlah yang besar.

Berikut ini Media Magelang mengulas 5 instansi dalam PNS yang memberikan tunjangan tertinggi.

Baca Juga: Wajib Ada! Ini Syarat dan Alur Pembuatan SKCK di Polres Magelang untuk Daftar CPNS 2021

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan terendah untuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak adalah Rp5.361.800 bagi level jabatan pelaksana.

Sementara tunjangan tertinggi untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp99.720.000,00 bagi jabatan tertinggi atau pejabat struktural Eselon I.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Polres Magelang untuk Daftar CPNS 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia

Tunjangan bagi PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Tunjangan terendah bagi PNS Kementerian Keuangan sebesar Rp2.575.000,00 untuk kelas jabatan terendah.

Sedangkan tunjangan yang diberikan untuk jabatan tertinggi PNS Kementerian Keuangan  adalah Rp49.950.000,00 bagi kelas jabatan 27.

 Baca Juga: Ada 4.338 Formasi CPNS 2021 untuk Kabupaten Cirebon, Cek Selengkapnya di Sini

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tunjangan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Tunjangan paling rendah yang diterima PNS Badan Pemeriksa Keuangan sejumlah Rp1.540.000,00 untuk kelas jabatan 1.

Sementara tunjangan paling tinggi untuk PNS Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp41.550.000,00 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: Pendaftaran Ditunda, BKN Minta Calon Fokus Peserta Persiapkan Diri, Berikut Fitur Baru Portal SSCASN CPNS

Kementerian Hukum  dan HAM (Kemenkum HAM)

Kemenkum HAM adalah salah satu Kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai.

Tunjangan PNS di lingkungan Kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015, jadi tak mengherankan jika jumlah jabatan di Kementerian Hukum dan HAM bisa mencapai 234.

Jabatan paling rendah, yaitu Caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.211.000,00.

Jabatan paling tinggi kelas 17 yakni Sekretaris Jenderal, mendapatkan tunjangan sejumlah Rp27.577.500,00.

Baca Juga: Kabupaten Sukoharjo Buka 841 Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta jadi yang tertinggi dibandingkan Pemerintah Daerah (Pemda) lain di seluruh Indonesia.

Pemasukan tambahan diluar gaji yaitu Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarnya mencapai Rp17.370.000,00 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Besarnya tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta sangat variatif, mengikuti masa kerja dan jabatan yang diembannya, baik di fungsional maupun pelaksana.

Baca Juga: BKN akan Pakai Nilai Ijazah Sekolah atau Nilai Rapor pada Seleksi CPNS 2021 Jika Nilai SKD Peserta Sama Besar

Sebagai contoh, lulusan IPDN yang sudah diangkat menjadi PNS dengan golongan IIIA menerima gaji mencapai Rp19.949.000,00.

Demikianlah ulasan tentang 5 instansi PNS yang memberikan tunjangan tertinggi, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Hukum  dan HAM (Kemenkum HAM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @siaptescpns

Tags

Terkini

Terpopuler