Terakhir Hari Ini, Segera Daftar Online BPUM Kabupaten Grobogan Tahap II 2021 di Link Berikut!

17 Juni 2021, 08:25 WIB
BPUM Kabupaten Grobogan /Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Grobogan

Media Magelang - Hari ini, 17 Juni 2021 adalah hari terakhir pendaftaran online BPUM Kabupaten Grobogan tahap II.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, diharapkan untuk segera melakukan daftar online BPUM Kabupaten Grobogan tahap II 2021 di link yang ada dalam artikel ini.

Untuk memudahkan pendaftaran BPUM tahap II 2021, ada baiknya pendaftar mengecek persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Cair? Segera Cek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar dalam mendaftar BPUM Kabupaten Grobogan tahap II 2021.

• Para pendaftar adalah warga negara Indonesia (WNI);

• Para pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan;

• Para pendaftar adalah pelaku usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan setempat beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

• Para pendaftar bukan anggota TNI maupun Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);

• Para pendaftar tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Banpres BPUM Ditransfer BRI dan BNI, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR BPUM KABUPATEN GROBOGAN TAHAP II 2021

bit.ly/BPUMGrobogan2021

Sebagai catatan, karena pendaftaran BPUM tahap II 2021 ini dilakukan secara online, maka semua berkas harus diunggah di link pendaftaran yang disebutkan di atas, tidak perlu dikumpulkan secara langsung ke kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan.

Untuk dana BPUM Kabupaten Grobogan tahap II 2021 ini memang berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika di tahun sebelumnya dana BPUM diberikan dengan jumlah Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dana BPUM Kabupaten Grobogan tahap II diberikan dengan besar an Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Pemberian dana BPUM 2021 ini disalurkan langsung ke rekening para pelaku usaha mikro secara tunai.

Apabila ada pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank untuk menerima dana BPUM 2021, maka lembaga penyalur, dalam hal ini Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan akan membuatkan rekening tersebut.

Dengan begitu, diharapkan pada masyarakat untuk segera mendaftar BPUM Kabupaten Grobogan tahap II 2021 di link yang telah disebutkan di atas karena terakhir adalah hari ini, 17 Juni.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler