Tata Tertib dan Sanksi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Salah Satunya Tak Boleh Pakai Sandal Jepit

22 Juni 2021, 17:00 WIB
BKN rilis tata tertib CPNS 2021. /Twitter/@BKNgoid/

Media Magelang - Sebelum datang, perhatikan dahulu tata tertib dan sanksi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021.

Ada beberapa aturan, tata tertib, dan sanksi yang diberlakukan saat seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi para peserta jika ingin lolos seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021, yang berlangsung tidak lama lagi.

Baca Juga: Apa Bedanya CPNS dan PPPK? Simak Penjelasan Ini Sebelum Seleksi CASN Dimulai 30 Juni 2021!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan tata tertib tersebut untuk dapat diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2021.

Meskipun, sampai saat ini belum ada kabar pasti terkati jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021.

Namun, banyak juga kabar yang beredar bahwa BKN akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2021 pada akhir bulan Juni ini.

Sejauh ini sudah ada beberapa lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah yang menentukan jumlah kebutuhan ASN dengan membuka formasi pada pelaksanaan seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCN untuk Daftar CPNS 2021, Rekrutmen Bakal Dibuka Sebelum 30 Juni

Terhitung hingga tanggal 13 Juni ini, pemerintah telah membuka sebanyak 707.622 formasi CPNS 2021.

Bagi pelamar seleksi CPNS 2021, dimohon untuk mengikuti tata tertib BKN ini agar tidak dianggap gugur nantinya:

Tata Tertib

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai
  2. Pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai
  3. Peserta Seleksi CPNS 2021 wajib membawa KTP Asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
  4. Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi
  5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
  6. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu

(kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

Peserta dilarang:

  1. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
  2. Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  5. Merokok dalam ruangan seleksi

Di dalam ruangan seleksi, peserta dilarang membawa:

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
  3. Senjata api atau tajam atau sejenisnya
  4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

Apabila peserta kedapatan melanggar tata tertib tersebut, maka panitia pelaksana seleksi CPNS 2021 akan menjatuhi sanksi berupa:

Sanksi

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Demikian informasi mengenai tata tertib dan sanksi bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler