Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Ini Bedanya!

29 Juni 2021, 15:00 WIB
Beda lokasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tergantung peruntukkannya. /polri.go.id/

Media Magelang - Masyarakat perlu tahu bahwa ada perbedaan lokasi mengurus SKCK yaitu di Polres, Polsek dan Mabes Polri.

Perbedaan ada pada tujuan dari SKCK tersebut dibuat yang nantinya akan menentukan lokasi pembuatannya.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam.

Baca Juga: Kapolda Jateng Sampaikan Amanat Kapolri Saat Tutup Diktuk Bintara Polri 2020/2021

SKCK akan diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Data pada SKCK sendiri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Seperti dikutip dari laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).

Baca Juga: Ini Tujuh Golongan Tak Bisa Daftar BLT UMKM 2021: Mulai dari PNS hingga TNI Polri dan Penerima KUR

Bedanya Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

Perlu diketahui bahwa mengurus SKCK di Polres, Polsek dan Mabes Polri jelas berbeda bergantung pada peruntukannya.

Berikut tim Media Magelang merangkum lokasi pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan dan kepentingan lainnya.

Pelayanan SKCK Polsek diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekretaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

Pelayanan SKCK Polres diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Pelayanan SKCK Polda diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Pelayanan SKCK Mabes Polri diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

Tambahan: Jika ini adalah kali pertama Anda mengurus SKCK, maka anda perlu menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Perlu diketahui, SKCK yang didapat pemohon baik online maupun offline hanya akan berlaku selama 6 bulan, jadi pastikan SKCK Anda tidak kadaluarsa ketika melamar pekerjaan

Sebelum membuatnya pastikan dulu bahwa mengurus SKCK di Polres, Polsek dan Mabes Polri jelas berbeda bergantung pada peruntukannya.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler