Tak Ingin Gagal Lagi di Kartu Prakerja Gelombang 18? Penuhi Kriteria Ini Sebelum Mendaftar

29 Juni 2021, 06:25 WIB
Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 18 akan dibuka pada bulan Juli 2021. /Sumber: Laman Prakerja/

Media Magelang – Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18 bisa memiliki peluang lebih besar untuk lolos jika telah memenuhi kriteria berikut ini sebelum mendaftar.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 memang masih menunggu pengumuman dibukanya kembali pada semester II tahun 2021.

Peserta yang dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 18 akan diberikan insentif tunai dan non-tunai dengan total sebesar Rp3,55 juta.

Baca Juga: Status Insentif Kartu Prakerja Dalam Pengecekan, Berapa Lama akan Cair Ke Rekening atau E-Wallet?

Untuk mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja gelombang 18, calon peserta harus memastikan diri telah memenuhi beberapa kriteria sebelum melakukan pendaftaran.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pesertaKartu Prakerja gelombang 18 sebelum melakukan pendafataran adalah sebagai berikut.

Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta Kartu Prakerja gelombang 18 diharuskan memenuhi perysratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Syarat ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya

Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Tujuan dari syarat ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.

Memastikan Hanya Ada 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK yang Mendaftar

Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.

Syarat ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.

Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.

Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Syarat ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.

Baca Juga: Jalankan 100 Hari Program Kapolri, Polres Magelang Launcing Program Pelayanan SKCK DOOR TO DOOR

Oleh sebab itu, pastikan telah memenuhi syarat tersebut sebelum mendaftar agar tidak kembali gagal mengikuti Kartu Prakerja gelombang 18.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler