Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Tanpa Ijazah? Simak Ketentuan Pendaftaran Menggunakan SKL Berikut

9 Juli 2021, 12:55 WIB
SKL bisa digunakan sebagai pengganti ijazah untuk melamar CPNS 2021, simak di sini. /https://sscasn.bkn.go.id/

Media Magelang - Simak keterntuan pendaftaran seleksi penerimaan CPNS 2021 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) berikut.

Para pelamar kerap mempertanyakan ketentuan pendaftaran seleksi CPNS 2021, apakah bisa mendaftar tanpa ijazah.

Pasalnya, ijazah menjadi syarat wajib di berbagai instansi pemerintah yang membuka formasi pada pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Sementara itu, pelamar yang baru memiliki Surat Keterangan Lulus tetap ingin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Daftar Seleksi CPNS 2021 Bisa Pakai SKL? Inilah Ketentuan Pendaftarannya

Surat Keterangan Lulus (SKL) biasanya didapatkan sebagai pengganti ijazah dari pihak sekolah atau kampus masing-masing.

Para pelamar yang baru mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) tapi ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 perlu mengetahui ketentuan pendaftarannya berikut.

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini telah dibuka sejak tanggal 30 Juni 2021, yang berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Seperti yang diketahui, ijazah merupakan berkas wajib sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021 di sejumlah instansi pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, NIK Tak Terdaftar? Ini Dia Solusinya! Hubungi Helpdesk Ditjen Dukcapil!

Sementara itu, banyak pelamar yang mempertanyakan apakah surat keterangan lulus (SKL) bisa dipakai sebagai pengganti ijazah untuk mendaftar seleksi CPNS 2021.

Sebab, banyak pelamar seleksi CPNS 2021 yang merupakan lulusan baru hingga belum mendapatkan ijazah dari pihak sekolah atau kampus masing-masing.

Menurut laman Helpdesk dalam portal resmi SSCASN, ‘Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran CPNS 2021?’ menjadi pertanyaan yang sering disampaikan pelamar.

Dalam portal SSCASN, penggunaan surat keterangan lulus atau SKL untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 tergantung dari masing-masing instansi.

“Silakan cek syarat pendaftaran pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021,” tulis dalam portal SSCASN.

Seperti yang telah disampaikan di situs SSCASN, pelamar yang baru memiliki surat keterangan lulus (SKL) tetap bisa mengikuti seleksi CPNS 2021.

Namun, pelamar hanya bisa mengikuti seleksi CPNS 2021 di instansi yang memilikikelonggaran syarat berkas berupa SKL sebagai pengganti ijazah.

Pasalnya, setiap instansi pemerintah atau lembaga kementerian memiliki kebijakan yang berbeda satu sama lain terkait syarat berkas pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Terdapat instansi yang memperbolehkan surat keterangan lulus. Di sisi lain, ada pula yang melarang untuk jadi dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021.

Jika tertera aturan penggunaan surat keterangan lulus sebagai syarat berkas, pelamar bisa mendaftar formasi yang ada dalam instansi tersebut.

Jika minat mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021 meskipun belum memiliki ijazah, pelamar bisa mencari tahu sejumlah instansi pemerintah yang memperbolehkan menggunakan SKL.

Demikian informasi terkait penggunaan SKL sebagai dokumen kelengkapan syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: SSCASN

Tags

Terkini

Terpopuler