Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil Resmi Dipecat, Ini Kabar Baru dari Bupati Gowa

17 Juli 2021, 11:21 WIB
Unggahan Bupati Gowa umumkan pemecatan oknum Satpol PP yang lakukan penganiayaan terhadap ibu hamil. /Instagram @adnanpurichtaichsan

Media Magelang – Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa, Sulawesi Selatan terus bergulir di meja hijau.

Kini, oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil di Gowa tersebut juga dipecat dari pekerjaannya.

Baca Juga: Viral Darius Sinathrya Curhat Lihat Donna Agnesia Tidur, Ivan Gunawan: Pengen Deh Tidur Ada yang Foto

Pemecatan terhadap oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil tersebut dilakukan oleh Bupati Gowa usai melalui jalur hukum.

Melalui akun Instagramnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (adnanpurichtaichsan) mengumumkan pemecatan terhadap oknum Satpol PP yang menampar ibu hamil tersebut.

SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis di keterangan unggahan foto surat keputusan pemecatan.

Oknum Satpol PP yang dipecat tersebut adalah Mardani Hamdan. Disebutkan Bupati Gowa Adnan melalui keterangan unggahannya, Mardani telah terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN.

Baca Juga: Viral Video Antrian Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Rorotan

Pemecatan terhadap Mardani Hamdan sudah dilakukan terhitung hari ini, Sabtu 17 Juli 2021.

Adnan juga menjelaskan pencopotan jabatan terhadap tersangka harus melalui hukum dengan bukti-bukti yang jelas.

Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” lanjut Adnan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa tersebut melakukan aksi penganiayaan saat melakukan razia PPKM Darurat.

Korban oknum Satpol PP Gowa tersebut adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34) di warung kopi milik mereka.

Video penganiayaan oknum Satpol PP tersebut viral di media sosial. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Gowa.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler