Siap-siap Ditransfer BSU Rp 1 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Khusus Pekerja di 7 Bidang Ini!

30 Juli 2021, 20:02 WIB
Pekerja di tujuh bidang berikut ini akan mendapatkan bantuan subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta, cair dan ditransfer ke rekening Agustus 2021. /Pixabay

Media Magelang - Kabar gembira disampaikan Kemnaker, ada BSU Rp 1 juta yang cair untuk pekerja di tujuh bidang berikut.

Adanya BSU Rp 1 juta dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer Kemnaker ke rekening pekerja yang memenuhi syarat dan namanya masuk di daftar penerima.

Pemerintah berharap bahwa kondisi pekerja yang semakin sulit dengan diperpanjangnya PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, bisa sedikit terbantu dengan adanya BSU Rp 1 juta ini.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Simak, tujuh bidang kerja yang pekerjanya bisa mendapatkan bantuan tunai Rp 1 juta adalah:

1. Industri barang konsumsi.

2. Perdagangan.

3. Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

4. Transportasi.

5. Aneka industri.

6. Properti.

7. Real estate.

Baca Juga: Ini 8 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta

Namun tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini, ada beberapa syarat dalam penyaluran BSU Rp 1 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengungkap tujuan penyaluran BSU Rp 1 juta adalah untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan juga diharapkan dapat membantu pengusaha untuk dapat bertahan di tengah pandemi.

Adapun kriteria penerima manfaat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 adalah:

1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Tercantum juga bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1 juta akan segera ditransfer ke rekening pekerja yang masuk dalam daftar penerima setelah Kemnaker siap dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya terkait penyaluran.

Oleh karenanya, pekerja di tujuh bidang yang telah disebutkan dan memenuhi persyaratan, bersiaplah untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah berharap bahwa kondisi pekerja yang semakin sulit dengan diperpanjangnya PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, bisa sedikit terbantu dengan adanya BSU Rp 1 juta ini.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler