Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 Bisa Dicairkan hingga 15 GB dengan Cara Berikut

2 Agustus 2021, 05:15 WIB
Kuota internet gratis untuk sekolah dan guru. /Jurnal Soreang/Kemendikbud

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek RI pada 2021.

Kemendikbud Ristek RI kembali melakukan pencairan bantuan kuota internet gratis mencapai 15 GB untuk pelajar dan tenaga pengajar pada 2021. 

Bantuan kuota internet gratis yang diberikan Kemendikbud mencapai 15 GB direncanakan akan cair mulai bulan Agustus 2021.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis Kemendikbud dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan Agustus hingga Desember 2021.

Baca Juga: Dapat Kuota Internet Gratis Agustus 2021 dari Kemendikbud, Daftarkan Nomor HP Pakai Cara Ini

Setiap kategori penerima akan mendapatkan besaran kuota internet gratis Kemendikbud 2021 yang berbeda-beda, mulai 7 GB hingga 15 GB per bulan.

Setelah berakhir pada Mei lalu, penyaluran bantuan kuota internet gratis Kemendikbud direncanakan kembali berlangsung mulai bulan depan, Agustus 2021.  

Para pelajar dan tenaga pengajar bisa kembali mendapatkan bantuan kuota internet gratis mulai 7 GB hingga 15 GB pada tahun ini, yang disalurkan pada Agustus-Desember 2021.

Program bantuan kuota internet gratis Kemendikbud akhirnya dilanjutkan, dengan masa penyaluran mulai Agustus hingga Desember 2021. 

Baca Juga: Heboh Laptop Merah Putih 10 Juta Spesifikasi Rendah di Media Sosial, Kemendikbud Buka Suara

Rencana pencairan bantuan kuota internet gratis 2021 hingga Desember tahun ini resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada seluruh pelajar dan pengajar yang telah terdaftar hingga bulan Desember.

Perpanjangan penyaluran bantuan kuota internet gratis hingga Desember 2021 ini bertujuan untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19.

Setidaknya ada 38,1 juta pelajar dan pengajar termasuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang ditargetkan menerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021 ini.

Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing pelajar.

Rincian Besaran Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021

Berikut ini adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

1. Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.

2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.

3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.

4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar.

Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar dan telah mengganti nomor telepon yang sudah terdaftar, berikut cara daftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

Cara Daftar Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis 2021

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Secara detail berikut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Perlu diketahui pula bahwa bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial.

Demikian informasi terkait kategori penerima kuota internet gratis Kemendikbud 2021, lengkap dengan besaran bantuan dan cara mendapatkannya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler