Meski Sudah Daftar, Golongan Ini Tak Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18

9 Agustus 2021, 20:53 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 18 tidak bisa diikuti oleh sejumlah golongan yang dilarang mendaftarkan diri. /Instagram/@prakerja.go.id

Media Magelang - Ada informasi yang harus disimak masyarakat jelang pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 terkait golongan yang dilarang daftar program ini. 

Ternyata merkipun sudah mendaftar, ada golongan orang yang tidak bisa menjadi pesera Kartu Prakerja gelombang 18. 

Dijamin tidak akan bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja, golongan ini memiliki alasan besar tidak diperkenankan menerima insentif pada gelombang 18. 

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Tanpa Buat Akun Baru? Simak Rahasianya!

Kartu Prakerja gelombang 18 yang secara resmi akan dibuka pada pertengahan tahun 2021 menyimpan beberapa fakta menarik.

Dalam pelaksanaannya, program Kartu Prakerja gelombang 18 tidak bisa diikuti oleh sejumlah golongan yang dilarang mendaftarkan diri.

Sesuai aturan dari program Kartu Prakerja gelombang 18 dan juga gelombang sebelumnya bahwa beberapa golongan orang ini sudah dilarang untuk mendaftar.

Pasalnya program Kartu Prakerja gelombang 18 yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan ini diperuntukkan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Simak! Inilah Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis September 2021 Hingga 15 GB

Oleh sebab itu, sejumlah golongan tidak diizinkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, karena tidak memenuhi sejumlah syarat yang wajib dimiliki.

Golongan orang yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja 2021 diatur dalam Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Kerja yang berlaku sejak 8 Juli 2020.

Warga negara yang bisa mendaftar Kartu Prakerja menurut aturan ini adalah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 Perpres No.76 tahun 2020, beberapa golongan yang tidak diperkenankan mengikuti program Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Adapaun gelombang 18 Kartu Prakerja atau angkatan pertama di tahun 2021 akan dibuka awal tahun ini, dengan masing-masing peserta dapat menerima insentif maksimal Rp3,5 juta.

Pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Selain itu, pendaftar yang ingin menyampaikan keluhan atau pertanyaan pada pihak Kartu Prakerja bisa menghubungi layanan masyarakat yang tersedia.

Layanan Lapor Kartu Prakerja

Nomor Hotline: 0 800 150 3001

Jadwal Operasi: Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB

Fitur live chat di situs www.prakerja.go.id atau Email ke info@prakerja.go.id.

Sementara itu, penyelenggaraan program ini juga tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yakni pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, hingga pengambilan insentif dilakukan secara online

Ingat, bagi orang pada golongan yang disebutkan di atas tidak dapat mendaftar program Kartu Prakerja 2021 gelombang 18.

Itulah golongan orang tertentu yang dilarang mendaftar dan menjadi peserta program Kartu Prakerja gelombang 18 pada tahun 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler