Ketahui Cara Dapat BSU Bagi yang Belum Pernah Mendapatkan, Asal Masuk Kriteria

20 Agustus 2021, 17:13 WIB
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 /Instagram/Bank Indonesia

Media Magelang - Karyawan yang belum pernah mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) besar kemungkinan tahun ini bisa memperoleh.

Cara untuk memperoleh BSU, pastikan keanggotan Anda di BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2021.

Untuk memperoleh BSU Anda juga tidak boleh terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja serta bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

 Baca Juga: BSU Tahap 2 Bisa Cair untuk Pekerja yang Terkena PHK dan Resign, Cek dengan Cara Ini

Segera cari tahu kapan terakhir BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif? Serta segera cari tahu apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan lain dari pemerintah?

Besaran BSU 2021 yang akan diterima karyawan adalah Rp1 juta. Tahun ini menyasar 8,7 juta orang.

"Bagi pekerja atau buruh yang tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai kriteria BSU tahun 2021 akan memperoleh," demikian penjelasan Kemnaker via Twitter resminya.

Baca Juga: Segera Cair Tahap 2, Ini Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Sebesar Rp1 Juta

Kriteria Penerima

Sementara yang dimaksud sesuai kriteria adalah, bagi mereka yang tinggal atau bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3-4. 

Kriteria lainnya adalah UMP atau UMK Anda maksimal Rp3,5 juta. Jika gaji Anda di atas angka tersebut tidak masuk kategori penerima.

Selain itu, Anda tidak bekerja di sektor pendidikan dan bukan tenaga kesehatan. Pemerintah memiliki bantuan tersendiri bagi sektor tersebut.

Kriteria sektor prioritas penerima BSU di antaranya, karyawan industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa di luar pendidikan dan kesehatan.

Prinsip Penyaluran BSU 

Dalam menyalurkan BSU 2021 pemerintah mengedepankan prinsip clear and clean. Untuk memastikan tidak terjadi adanya penerima ganda bantuan sosial.

“Prinsip yang kita lakukan adalah clear and clean. Clear artinya dari sisi regulasi, apa-apa yang kita lakukan ini betul-betul meminimalisir potensi yang timbul karena adanya kebijakan,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurut Anwar Sanusi, kebijakan tersebut diambil berdasarkan masukan hasil audit dari BPKP atau BPK. Kemnaker juga melakukan konsultasi dengan KPK.

Perlu diketahui, BSU tahap II 2021 sudah dalam proses, sejauh ini perkembangannya telah masuk pada tahap verifikasi data penerima. Data penerima berdasarkan data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berkolaborasi secara aktif dengan BPJS Ketenagakerjaan karena memang data ini kita peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Anwar. ***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler