KLIK Link corona.jakarta.go.id, Cek Nama Penerima BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Cair Agustus 2021

26 Agustus 2021, 15:45 WIB
BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Cair Besok Via Transfer Bank DKI dan PT POS Cek Link corona.jakarta.go.id /Tangkapan layar website/corona.jakarta.go.id/

Media Magelang - Warga Ibukota DKI Jakarta sebaiknya segera cek nama penerima bansos tunai (BST) dari pemerintah provinsi senilai Rp600 ribu.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran BST senilai Rp600 ribu tersebut pada Agustus 2021.

Untuk itu, khusus bagi masyarakat Ibukota dapat melakukan cek nama penerima BST DKI Jakarta tersebut melalui corona.jakarta.go.id.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Cair Lagi? Update Informasi Pencairan Tahap 7 dan 8 di corona.jakarta.go.id

Bansos berupa BST yang disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini disalurkan kepada warga ibu kota senilai Rp300 ribu per bulan.

Namun, pada proses penyaluran BST bulan Agustus ini, Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan untuk dua bulan sekaligus dengan total penyaluran senilai Rp600 ribu.

Penyaluran BST DKI Jakarta ini sudah berlangsung sejak akhir bulan Juli dan masih berlangsung hingga Agustus 2021.

Baca Juga: Dapat Bansos BST DKI Jakarta Sebesar Rp 600 Ribu, Cek Dulu Status Penerima di corona.jakarta.go.id!

Dengan kata lain, penyaluran BST DKI Jakarta bulan Agustus 2021 ini sekaligus dua tahap, yaitu tahap 5 dan 6 sekaligus.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI Jakarta dalam proses penyaluran BST Rp600 ribu tersebut.

Bansos Tunai (BST) DKI Jakarta dijadwalkan mulai cair pada pekan ketiga bulan Juli 2021, yang saat ini dananya sudah bisa diambil oleh para penerima.

Sementara itu, warga DKI Jakarta yang belum mengetahui status masing-masing sebagai penerima BST Agustus 2021 bisa mengeceknya di laman corona.jakarta.go.id.

Bantuan BST DKI diperuntukkan bagi warga ibukota Jakarta yang terdaftar sebagai penerima pada pencairan Agustus 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST DKI Jakarta, perlu mengecek nama diri sendiri apakah terdaftar sebagai penerima untuk pencairan bansos ini pada Agustus 2021.

Sebelum cek nama Anda di link corona.jakarta.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST DKI 2021 berikut.

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk itu, cara mengecek nama penerima bansos BST DKI Jakarta bisa dilakukan dengan cara berikut.

Cara Cek Penerima BST DKI 2021

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima akan mendapapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pada pencairan bulan Juli-Agustus 2021, penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu yang merupakan gabungan penyaluran BST periode Mei dan Juni lalu yang belum dicairkan pemerintah.

Adapun penyaluran bansos BST DKI 2021 akan langsung dikirimkan pemerintah ke rekening penerima, dengan besaran bantuan Rp600 ribu.

Namun, ada tahapan tertentu sebelum penerima bisa memperoleh dana bantuan Rp600 ribu dari BST DKI Jakarta yang cair bulan Agustus 2021.

Lebih lanjut, berikut tata cara pencairan dana bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler