Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 dengan Kriteria Ini Pasti Gagal

27 Agustus 2021, 17:10 WIB
Fitur baru dashboard Kartu Prakerja, ada info lowongan pekerjaan sesuai keahlian dan minat /Kolase Foto: Instagram @prakerja.go.id/dashboard.prakerja.go.id/

Media Magelang - Kartu Prakerja gelombang 19 bisa diikuti oleh masyarakat dengan kriteria tertentu.

Para peserta Kartu Prakerja gelombang 19 yang hendak mendaftar dapat akses portal prakerja.go.id.

Meski demikian, ada kriteria yang pasti gagal daftar Kartu Prakerja gelombang 19.

Baca Juga: Kisi-kisi Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Kartu Prakerja Gelombang 19, Sudah Dibuka Mulai Hari Ini!

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 secara resmi telah dibuka kemarin, Kamis, 26 Agustus 2021 pada pukul 12.00 WIB.

Sejumlah pendaftar yang termasuk kriteria berikut tidak akan bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 19 pada 2021.

Pihak pelaksana program Kartu Prakerja menetapkan kriteria tertentu yang dilarang lolos sebagai peserta gelombang 19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Buat Akunnya Sekarang dan Segera Daftar!

Kriteria Pendaftar Dipastikan Gagal Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19

1. Masuk dalam kelompok orang yang dilarang mendaftar

Kelompok orang yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 adalah yang tidak memenuhi syarat. Sebelum melakukan pendaftaran, peserta diharuskan memenuhi persyaratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.

Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Sudah menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya

Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.

3. Sudah ada 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar

Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.

Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.

4. Terdaftar sebagai penerima bansos

Aturan lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.

Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Aturan ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.

Sebelumnya siang tadi Instagram resmi @prakerja.go.id mengunggah kabar dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19, namun tidak dijelaskan kapan penutupan dan berapa jumlah kuotanya.

"Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari, jadi tidak perlu buru-buru. Isi data diri dengan benar. Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama," ujar akun Instagram @prakerja.go.id.

Merujuk pada gelombang 18, kemungkinan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 akan dibuka selama 3-4 hari dengan jumlah kuota 800.000 orang.

Demikian informasi terkait kriteria pendaftar yang dipastikan gagal lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 19. Jika tidak termasuk golongan di atas, segera daftar via  www.prakerja.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler