Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Buat Akunnya Sekarang dan Segera Daftar!

- 26 Agustus 2021, 17:41 WIB
SEGERA DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 19 DIBUKA HARI INI!
SEGERA DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 19 DIBUKA HARI INI! /Instagram @prakerja.go.id

Media Magelang – Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka, bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal dapat mendaftar.

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 harap untuk membuat akun terlebih dahulu melalui situs www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 19 Blokir Pendaftar dengan Kriteria Ini

Program ini juga ditujukan untuk pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Anda dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 ini jika memenuhi syarat mendaftar. Pastikan Anda sudah memiliki akun juga.

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19:

Baca Juga: BOCORAN Kunci Jawaban Seleksi Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Kartu Prakerja Gelombang 19

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar Anda hanya diminta untuk menyiapkan data diri seperti email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x