Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran KIP BLT Anak Sekolah, Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

1 September 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi: pelajar SD bersama gurunya di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Atas nama pemerintah, Kemensos akan memberikan BLT Anak Sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA /DeskJabar/Istimewa

Media Magelang - Berikut syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah. 

Nama penerima program bantuan KIP BLT anak sekolah tahun 2021 dapat dicek melalui laman resmi New DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan biaya pendidikan berupa program BLT anak sekolah, yang cair selama masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

Program bantuan BLT anak sekolah tahun 2021 diberikan secara merata pada siswa SD, SMP, dan SMA dengan total nilai bantuan hingga Rp4,4 juta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP BLT Anak Sekolah, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Program BLT anak sekolah tahun 2021 khususnya diperuntukkan bagi siswa yang menjadi pemegang KIP. Hal ini dikarenakan program BLT anak sekolah ini adalah tindak lanjut dari progam PIP.

Adapun penjelasan cara daftar KIP agar tedaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut.

Mempunyai KIP memang sangat menguntungkan salah satunya bisa mendapat subsidi dana pendidikan berupa BLT Anak Sekolah tersebut.

Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai salah satu gabungan program sebelumnya yaitu BLT Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Hanya Untuk Siswa Pemegang KIP! Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi anak sekolah yang berada di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Anak Sekolah dengan syarat yang diperlukan salah satunya memiliki KIP.

KIP atau Kartu Indonesia Pintar adalah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) berupa pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Syarat Penerima PIP

1. Peserta didik pemegang KIP;

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Untuk memperoleh KIP, pelajar perlu mendaftarkan dirinya terlebih dahulu ke sekolah masing-masing.

Berikut ini cara daftar KIP untuk memperoleh BLT Anak Sekolah:

1. Anak sekolah dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika anak sekolah tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Setelah siswa memiliki KIP bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Adapun cara cek penerima BLT Anak Sekolah:

1. Pastikan penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam PKH.

2. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Masukkan data tempat tinggal mulai dari desa/kelurahan, kecamatan,kabupaten, hingga provinsi

5. Masukkan 8 kode huruf captcha

6. Klik tombol "cari data"

BLT Anak Sekolah akan disalurkan pemerintah selama empat kali dalam satu tahun pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Besaran dana yang akan diperoleh masing-masing berbeda, tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Adapun besaran nominal BLT anak sekolah yang akan didapatkan adalah:

- Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat

- Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat

- Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.

Total dana BLT anak sekolah jika dijumlahkan akan mencapai Rp4,4 juta. Demikian informasi terkait penyaluran bantuan ini pada tahun 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler