Kapan Jadwal Pencairan BST DKI Rp600 Ribu untuk Tahap 7 dan 8 Tahun 2021? Ini Informasinya

7 September 2021, 05:15 WIB
Cara cek jadwal cair bansos BST DKI 2021 tahap 7 dan 8, simak waktu dan tanggal pencairan BST DKI 2021 /https://corona.jakarta.go.id//

Media Magelang - Berikut informasi mengenai jadwal pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta untuk periode atau tahap 7 dan 8 pada tahun 2021.

Penyaluran bansos BST DKI untuk warga di Jakarta hingga saat ini baru mencapai tahap 5 dan 6, yang akan berlanjut segera ke pencairan tahap 7 dan 8 tahun 2021. 

Pencairan dana bantuan Rp600 ribu melalui program BST DKI akan dilakukan sekaligus untuk penerima tahap 7 dan 8 tahun 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan akan segera mencairkan dana bansos BST 2021 Rp600 ribu untuk tahap 7 dan 8 kepada masyarakat yang terdaftar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BST Kemensos Rp600 Ribu Sudah Cair September 2021

Masyarakat DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima BST tahap 7 dan 8 berhak memperoleh pencairan dana bansos Rp600 ribu sesuai jadwalnya.

Pemprov DKI Jakarta memberikan BST Rp600 untuk bulan pencairan dua bulan sekaligus di mana anggaran tiap penerima akan mendapat jatah Rp300 ribu per bulan.

Anggara ini bukan berasal dari BST Kemensos melainkan anggaran khusus Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana BST itu dapat digunakan warga DKI selama adanya pandemi untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: BST DKI Bisa Diambil di ATM dan Kantor Pos Rp600 Ribu, Ternyata Ini Update Tahap 7 dan 8

Sumber dana yang digunakan untuk BST DKI adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masyarakat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu melalui bank DKI.

Bulan lalu, BST tahap 5 dan 6 sudah disalurkan kepada 99.763 penerima bantuan.

Warga DKI Jakarta yang mendapat BST Rp600 ribu langsung bisa mencairkan dananya melalui ATM Bank DKI.

Sedangkan bagi warga DKI Jakarta lainnya yang belum berkesempatan mendapat BST, bisa menunggu tahap 7 dan 8.

Setiap warga berkesempatan memperoleh bantuan Rp600 ribu ini jika memenuhi syarat.

Syarat yang ditetapkan bagi calon penerima BST adalah tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

Selain itu warga DKI Jakarta juga harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Syarat-syarat tersebut jika telah dipenuhi maka berkesempatan mendapat BST sebesar Rp600 ribu.

Untuk penyaluran BST tahap 7 dan 8 ternyata masih belum ada informasi terbarunya.

Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan kapan BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 akan diberikan.

Sebelum itu, pastikan dulu jika Anda terlah terdaftar sebagai penerima BST tahun ini.

Cara yang dapat dilakukan untuk melihat daftar penerima BST DKI sangat mudah.

Berikut ini cara cek penerima BST DKI 2021 di corona.jakarta.go.id terbaru:

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial

2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.

3. Kemudian klik tombol “Cari”

4. Kemudian, akan terlihat apakah termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta

5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu, nama akan muncul pada laman corona.jakarta.go.id.

Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum memeberikan pengumuman resmi terkait jadwal pencairan BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 kepada penerima bansos.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler