Sudah Mendaftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos? Berikut Cara Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

13 September 2021, 18:24 WIB
Cara cek penerima di aplikasi Cek Bansos. Pendaftaran BST, PKH, dan BPNT dapat dilakukan lewat situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id. /Instagram @kemensosri/

Media Magelang - Apabila warga sudah melakukan pendaftaran bansos 2021 di DTKS Kemensos, maka selanjutnya dapat segera cek penerima bansos.

Adapun nama penerima beberapa bansos seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bisa di cek melalui aplikasi Cek Bansos.

Selain menggunakan aplikasi Cek Bansos, pendaftaran BST, PKH, dan BPNT dapat dilakukan lewat situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Bansos BST DKI Rp600 Ribu Tahap 7 Bisa Diambil di Rekening Bank DKI, Simak Faktanya di Sini

Warga yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran bansos 2021 di DTKS Kemensos akan tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Berikut informasi cara cek penerima bansos 2021 melalui aplikasi Cek Bansos.

1. KPM bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Pastikan mengunduh aplikasi dari Kemensos.

Baca Juga: Bisa Laporkan Tetangga yang Terima Bantuan, Ini Cara Adukan Bansos Salah Sasaran via Cek Bansos

2. Lakukan registrasi aplikasi dengan menyiapkan KK, NIK KTP agar selanjutnya diverifikasi dan diaktivasi admin Kemensos.

3. Untuk cara cek bansos, KPM bisa pilih menu Cek Bansos dan masukkan data diri yang mencakup provinsi tempat tinggal, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa. Kemudian ketikkan nama sesuai di KTP.

4. Selanjutnya klik "Cari Data".

Hasil pencarian berisi data-data seperti, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, nama, umur dan status bansos yang diterima, baik itu PKH, BST, maupun BPNT.

Jika dinyatakan layak, bansos Kemensos PKH, BST, dan BPNT tersebut akan disalurkan melalui beberapa pihak terkait.

Pencairan bansos PKH dan BPNT, KPM bisa via bank-bank HIMBARA. Adapun, bansos BST pencairannya akan dilakukan melalui kantor Pos.

Selain itu, Kemensos juga telah menetapkan bahwa penerima bansos PKH, BST dan BPNT bisa diwariskan kepada keluarga jika KPM terkait meninggal dunia, namun dengan sejumlah ketentuan.

Adapun tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos sebagai berikut:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos tidak dilakukan secara online, karena warga harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Warga yang sudah daftar DTKS Kemensos, nanti datanya akan dimusyawarahkan untuk memutuskan status kelayakan masuk dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos warga baru akan dimuat dalam berita acara yang nantinya akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi serta validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk kemudian diteruskan kepada menteri.

8. Data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi, selanjutnya akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler