Kabar Terakhir BST DKI Tahap 7 dan 8, Sudah Bisa Diambil dari ATM?

14 September 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi - Informasi terkait pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 dari Pemprov DKI Jakarta. Sudah bisa diambil dari ATM, namun benarkah demikian? /Instagram.com/@dinsosdkijakarta.

Media Magelang - Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 7 dan 8 masih ditunggu kabarnya oleh masyarakat DKI Jakarta.

Kabarnya bansos BST DKI Sebesar Rp 600 ribu tahap 7 dan 8 sudah bisa diambil dari ATM, namun benarkah demikian?

Akan tetapi yang jelas Sejak bulan lalu Pemprov Jakarta telah menyalurkan BST DKI tahap 5 dan 6, namun dana Rp 600 ribu tersebut masih bisa dicairkan bulan ini.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Sudah Cair, Pelajar dan Pengajar Daftar Pakai Cara Ini

Anggaran sejumlah Rp 600 ribu tersebut nantinya akan disalurkan Pemprov DKI Jakarta melalui rekening ATM Bank DKI ke rekening masing-masing penerima.

Bulan lalu, pada tahap 5 dan 6 penyalurannya sempat mengalami penundaan, tapi akhirnya Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan transfer bansos BST Rp 600 ribu ke rekening penerima di Bank DKI.

Apabila ingin menerima BST DKI Sebesar Rp 600 ribu, perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Baca Juga: Cair Hanya untuk 7 Kategori Penerima PKH, Cek Besaran Dana dan Daftar Nama Penerima September 2021

Sejalan dengan penyaluran BST DKI Sebesar Rp 600 ribu tahap 5 dan 6 yang telah selesai bulan lalu, kini masyarakat menanti kabar tentang pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8.

Kabarnya pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 yang akan cair September 2021. Apakah benar demikian?

Faktanya setiap penerima akan mendapatkan jatah Rp 300 ribu per bulan, sehingga untuk pencairan BST pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan Rp 600 ribu atau pencairan dua bulan sekaligus.

Perlu diketahui, sumber bansos BST DKI bukanlah dari pihak Kemensos melainkan dari anggaran khusus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Lebih tepatnya anggaran yang dikhususkan Pemprov DKI Jakarta tersebut untuk BST DKI berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adanya bansos BST DKI, Pemprov DKI Jakarta dapat membantu warga DKI agar dapat jadi tambahan pemenuh kebutuhan sehari-hari selama pandemi.

Bantuan sebagai tambahan pemenuh kebutuhan sehari-hari selama pandemi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu yang di transfer melalui bank DKI.

Pada penyaluran BST bulan lalu atau tahap 5 dan 6 jumlah penerimanya ada 99.763.

Apabila dana Rp 600 ribu telah cair, maka langsung bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI untuk warga DKI Jakarta.

Sebelum menjadi penerima bansos BST DKI tahap 7 dan 8, pastikan bahwa warga DKI Jakarta memenuhi beberapa syarat.

Jika syarat sudah terpenuhi, warga DKI akan memperoleh bantuan Rp600 ribu yang di transfer melalui bank DKI.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima BST, yaitu

1. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

2. Harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Setelah memastikan syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, kesempatan mendapat BST sebesar Rp600 ribu maskin besar.

Namun, penyaluran BST tahap 7 dan 8 ternyata masih belum ada kabar baru.

Bisa dikatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan kapan BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 akan diberikan.

Persiapkan saja dulu dan pastikan lagi Anda telah terdaftar sebagai penerima BST DKI tahun ini.

Caranya dengan melihat daftar penerima BST DKI dengan mengikuti langkah berikut.

Berikut ini cara cek penerima BST DKI 2021 di corona.jakarta.go.id terbaru:

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial

2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.

3. Kemudian klik tombol “Cari”

4. Kemudian, akan terlihat apakah termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta

5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu, nama akan muncul pada laman corona.jakarta.go.id.

Mengenai kabar cairnya BST DKI tahap 7 dan 8 harap tetap bersabar.

Sebab, sampai saat ini informasi terkait pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 dari Pemprov DKI Jakarta sama sekali belum mengumumkan kabar resmi terkait tanggal penyalurannya.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler