Apakah BST DKI 2021 Akan Disalurkan Lagi?

15 September 2021, 12:20 WIB
Dinsos Jakarta umumkan kelanjutan BST DKI 2021. /Instagram.com/dinsosdkijakarta

Media Magelang – Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah BST DKI 2021 akan disalurkan kembali.

Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan melalui akun Instagram (@dinsosdkijakarta) mengumumkan keberlanjutan BST DKI 2021 kemarin, Selasa 14 September 2021.

Melalui postingan, Dinsos DKI Jakarta menyebut BST DKI 2021 hanya disalurkan sampai bulan Juni 2021.

Baca Juga: BST DKI Rp600 Ribu Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Tahap 7 Sudah Cair?

Artinya, BST DKI 2021 hanya diberikan kepada masyarakat Jakarta di tahap 6.

Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyalurkan dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6),” sebagaimana tertulis dalam postingan Instagram Dinsos DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Dinsos DKI Jakarta juga menuliskan bahwa apabila ada informasi lebih lanjut soal BST akan diinformasikan melalui kanal media sosial resmi milik pemerintah.

Sementara itu, penyaluran BST DKI dari Pemprov DKI tahap 1 hingga tahap 6 sudah dilakukan.

Penyaluran BST DKI tersebut telah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2021.

Baca Juga: Bansos BST DKI 2021 Tahap 7 dan 8 Rp600 Ribu Dikirimkan via ATM Bank DKI, Simak Info Jadwalnya

Perihal penyaluran BST DKI ini, Pemprov DKI menyebutkan hanya menyalurkan hingga tahap 6.

Dengan hal ini, BST DKI tahap 7 dan 8 tidak dilakukan lagi.

Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi Demokrat Mujiyono yang menyebutkan BST untuk warga Jakarta tidak disalurkan lagi.

Informasi yang didapatkan Mujiyono ini diakuinya dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri.

“BST enggak ada. BST itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat ada, kita ngikutin,” ujar Mujiyono pada Jumat 10 September 2021.

Menurutnya, BST tidak disalurkan kembali lantaran DKi Jakarta telah melonggarkan pembatasan aktivitas di level 3.

Mujiyono juga menilai pembagian BTS hanya dilakukan ketika daerah melakukan pembatasan aktivitas secara ketat seperti PPKM level 4 sehingga banyak kegiatan masyarakat untuk mencari nafkah terganggu.

“Kan memang BST selama kondisi pandemi sangat parah, risikonya kita bertanggungjawab untuk hal itu,” jelas Mujiyono.

Dengan demikian, sudah pasti bahwa BST DKI 2021 tidak akan dilanjutkan lagi hingga ada informasi lebih lanjut dari pemerintah daerah.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Dinsos DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler