Tanggal Berapa BST DKI Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8 Cair? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta

16 September 2021, 19:54 WIB
Segera cek daftar penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu melalui corona.jakarta.go.id /Pixabay.com/

Media Magelang -Dinsos DKI Jakarta telah ungkap kejelasan soal pencairan BST DKI Rp600 ribu tahap 7 dan 8.

Warga Jakarta bisa simak penjelasan Dinsos DKI Jakarta beri kepastian pencairan BST DKI Rp600 ribu tahap 7 dan 8 di bulan September.

Kabar tentang pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 yang akan cair September 2021 telah menyebar dan membuat masyarakat penasaran. Lantas, apakah benar demikian?

Penyaluran BST tahap 7 dan 8 ternyata dipastikan Dinsos DKI Jakarta bahwa tidak dilanjutkan sambil menunggu kabar dari pemerintah.

Baca Juga: Dinsos Jakarta: BST DKI Tahap 7 Rp600 Ribu Batal Cair!

Dengan kata lain, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memastikan kapan BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 akan diberikan.

Dinsos DKI Jakarta hanya memastikan bahwa penyaluran BST Rp600 ribu hanya dilakukan sampai tahap 6, sementara jika nantinya akan berlanjut ditahap 7 dan 8 akan dikabarkan melalui media sosial resminya.

Hal ini akan memberi kepastian bagi warga penerima BST DKI Rp600 ribu tahap 7 dan 8 agar tidak bingung dengan kabar simpang siur yang beredar.

Baca Juga: Covid-19 Membaik Bansos BST DKI Tahap 7 dan 8 Tidak Cair? Ternyata Begini Penjelasannya

Sebelumnya diungkap warga bahwa dana Rp600 ribu dari program BST DKI yang sudah bisa diambil di rekening ATM Bank DKI, namun masih belum jelas kebernarannya.

Lalu benarkah Rp600 ribu di ATM Bank DKI itu adalah pencairan tahap 7 dan 8?

Pada bulan Agustus lalu, Pemprov DKI Jakarta memang sudah mencairkan dana BST Rp600 ribu kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Adapun pencairan BST Rp600 ribu bulan lalu tersebut merupakan pencairan tahap 5 dan 6.

 

Selain itu, anggaran bansos BST sumbernya bukanlah dari pihak Kemensos melainkan dari anggaran khusus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Lebih tepatnya anggaran yang dikhususkan Pemprov DKI Jakarta tersebut untuk BST DKI berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Dana tersebut langsung bisa menerima dana tersebut melalui ATM Bank DKI dengan jumlah Rp 600 ribu untuk warga DKI Jakarta.

Untuk pencairan sebelumnya, setiap warga berkesempatan memperoleh bantuan Rp600 ribu ini dengan memenuhi beberapa syarat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima BST DKI, yaitu:

1. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
2. Harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
3. Apabila syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka berkesempatan mendapat BST sebesar Rp600 ribu.

Sementara itu, Berikut ini cara cek penerima BST DKI 2021 di corona.jakarta.go.id terbaru:

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.
3. Kemudian klik tombol “Cari”
4. Kemudian, akan terlihat apakah termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta
5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu, nama akan muncul pada laman corona.jakarta.go.id.

Dipastikan pihak Pemprov dan Dinsos DKI Jakarta tidak pernah memastikan kapan dan tanggal berapa BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 akan diberikan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler