Begini Kabar Resmi BST DKI Tahap 7 dan 8 dari Dinsos DKI Jakarta, Masyarakat Tidak Perlu Menunggu Lagi

22 September 2021, 08:35 WIB
Salah seorang penerima BST DKI Jakarta. /

Media Magelang - Berikut kabar resmi penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI tahap 7 dan 8 dari pihak Dinsos DKI Jakarta.

Kabar pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 telah resmi dikeluarkan oleh pihak Dinsos DKI Jakarta, masyarakat tidak perlu menunggu lagi. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BST DKI Jakarta, perlu mengecek nama diri sendiri apakah terdaftar sebagai penerima untuk pencairan bansos ini pada Agustus 2021.

Sebelum mengetahui kabar resmi Dinsos DKI Jakarta perihal pencairan tahap 7 dan 8, simak dulu persyaratan jika ingin menerima bansos BST DKI 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Pelajar dan Pengajar Wajib Simak!

Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Nantinya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Cara mengecek nama penerima bansos BST DKI Jakarta bisa dilakukan dengan cara berikut.

Cek nama Anda di link corona.jakarta.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST DKI 2021 berikut.

Baca Juga: Cair di ATM Bank DKI? Ini Kata Dinsos Jakarta Soal Pencairan BST Tahap 7 Dana Rp600 Ribu

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial

2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.

3. Kemudian klik tombol “Cari”

4. Kemudian, akan terlihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta Juli 2021

5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta periode Agustus 2021, nama Anda akan muncul dalam laman corona.jakarta.go.id tersebut.

Sebelumnya penerima BST DKI Jakarta penyaluran periode tahap 5 dan 6 tahun di bulan Agustus 2021 telah mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Lebih tepatnya pencairan dilakukan dari Juli hingga Agustus 2021, Rp 600 ribu merupakan gabungan dari penyaluran BST periode Mei dan Juni lalu yang belum dicairkan pemerintah.

Penyalurannya langsung dikirim ke rekening Bank DKI penerima, sejumlah Rp 600 ribu.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

Lebih lanjut, berikut tata cara pencairan dana bansos BST DKI Jakarta sebesar Rp600 ribu pada bulan Agustus 2021.

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.

Sementara mengenai kabar BST DKI tahap 7 dan 8 akhirnya diinformasikan Dinsos DKI Jakarta lewat akun resmi Instagram @dinsosdkijakarta pada Selasa 14 September 2021, isinya menyatakan:

“Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyalurkan dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6)”.

Sehingga dengan demikian pencairan BST DKI tahap 7 dan 8 Rp 600 ribu ditiadakan. Karena penyaluran BST DKI Rp 600 ribu hanya sampai pada tahap 6 saja.

Alasannya diungkap Ketua Komisi A DPRD DKI dari fraksi Demokrat Mujiyono pada Jumat 10 September 2021, sebagaimana dikutip Mediamagelang-pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Dirinya menjelaskan pembagian BTS diperuntukkan bagi daerah yang melakukan pembatasan aktivitas secara ketat seperti PPKM level 4.

“Kan memang BST selama kondisi pandemi sangat parah, resikonya kita bertanggungjawab untuk hal itu,” jelas Mujiyono.

Di samping itu, wilayah DKI Jakarta telah melonggarkan pembatasan aktivitas di level 3. Hal inilah yang menjadikan BST DKI tahap 7 dan 8 ditiadakan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler