Simak Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2021

30 September 2021, 06:15 WIB
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID /

Media Magelang - Berikut syarat dan tata cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2021. 

Alat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa perlu mengganti televisi analog, yang saat ini diberikan gratis oleh Kominfo dengan syarat tertentu. 

Pasalnya, pemerintah telah memulai proses migrasi siaran TV analog ke digital secara bertahap pada tahun 2021 

Masyarakat perlu mengganti televisi ke digital atau tetap menngunakan TV analog dengan tambahan perangkat Set Top Box.

Baca Juga: Ada Bantuan Set Top Box Gratis untuk Nonton TV Digital, Ini Cara Daftarnya!

Sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Kominfo membagikan bantuan Set Top Box untuk tetap menonton siaran TV digital melalui televisi analog masing-masing. 

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital pada tahun 2021, yang dapat memerlukan Set Top Box (STB).

Masyarakat yang masih menggunakan TV analog perlu memakai perangkat Set Top Box (STB) agar tetap bisa menonton televisi yang kini berganti ke siaran TV digital.

Sebab itu, Kominfo membagikan bantuan Set Top Box TV digital gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun ini, yang dimulai bertahap sejak Agustus 2021. 

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo untuk Nonton TV Digital Pakai STB

Para pengguna televisi analog yang belum migrasi ke siaran TV digital bisa mendapatkan bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah tahun ini.

Pembagian alat Set Top Box gratis guna mengubah siaran TV analog ke digital ini dilakukan hanya kepada masyarakat yang memenuhi syarat penerimanya.

Set Top Box (STB) merupakan perangkat dekoder yang berguna untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara dalam format analog agar dapat tampil di layar TV analog. 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta penyelenggara multipleksing (mux) akan memberikan bantuan set top box (STB) gratis.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan kepada keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi TV analog. Simak syarat penerima bantuan dan cara mendapatkan channel TV digital dengan STB.

Masyarakat akan diuntungkan dengan bantuan STB gratis ini karena set top box bisa membuat TV analog menerima siaran TV digital dengan kualitas tayangan yang baik.

Rencana pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis ini telah disampaikan oleh Marvels Situmorang, Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI.

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Untuk menerima bantuan STB ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis sebagai berikut.

Syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis

1. WNI (dibuktikan dengan punya e-KTP)

2. Rumah tangga miskin dan punya televisi, terdaftar di DTKS atau perangkat daerah bidang sosial

3. Berada di lokasi yang masuk cakupan wilayah layanan siaran TV digital terestrial (yang akan terdampak Analog Switch Off/ASO)

Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun data yang harus dilengkapi seperti nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Rencananya penyaluran bantuan set top box (STB) gratis ini dilakukan dengan 2 cara yaitu penerima bantuan mengambil di suatu tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat maupun pelayanan door-to-door.

Cara mendapatkan Channel TV digital dengan set top box (STB) adalah sebagai berikut.

1. TV analog Anda dan perangkat STB harus sudah terhubung

2. TV dinyalakan dan masuk ke mode AV

3. Sesuaikan opsi yang tersedia di mode AV dengan pengaturan STB

4. Mode AV ditentukan dulu, lalu nyalakan STB dan tekan tombol Menu

5. Cari opsi “Pencarian Saluran”, lalu klik “Pencarian Otomatis”

6. Tunggu sampai pencarian sinyal TV digital selesai, lalu pilih opsi “simpan”

7. TV analog akan menampilkan siaran TV digital

Perlu diingat bahwa TV analog harus tetap berada pada mode AV agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.

TV digital memiliki fitur canggih yang dapat dinikmati penonton seperti kualitas tayangan, baik gambar maupun suara yang bersih dan jernih.

Selain itu, penonton juga dapat melihat kategori, jadwal, dan deskripsi siaran televisi secara realtime. Tak hanya itu, ada fitur yang membantu orang tua menyeleksi acara TV yang layak untuk anak mereka.

Itulah syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah yang berguna untuk mendapatkan siaran TV digital lewat televisi analog.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler