Begini Cara Daftar Kuota Internet Gratis Oktober 2021 dari Kemendikbud

1 Oktober 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis Kemendikbud. Ini cara ceknya /pixabay.com/JESHOOTS.com

Media Magelang - Kuota internet gratis akan dibagikan Kemendikbud lagi di bulan Oktober 2021.

Bantuan kuota internet gratis ini berupa paket data bagi para pelajar dan pengajar. Kemendikbud salurkan lagi Oktober 2021 hingga November depan.

Simak cara daftar kuota internet gratis Kemendikbud berikut ini, untuk dapat pencairan Oktober 2021.

 

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud: Cara Daftar dan Jadwal Pencairan Tahap II

Bagi pelajar dan pengajar yang belum memperoleh kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan ini, bisa mendaftarkan diri untuk penerima mulai pencairan Oktober 2021.

Bagi nomor HP milik pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar, maka otomatis akan menerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud tersebut pada bulan Oktober mendatang.

Penyaluran program bantuan kuota internet gratis Kemendikbud masih dilanjutkan hingga akhir tahun 2021.

Kemendikbud mulai menyalurkan kuota internet gratis tersebut kepada pelajar dan pengajar mulai September hingga November 2021 mendatang.

Baca Juga: Kemendikbud Blokir Game Online Ini, Tak Bisa Diakses Pakai Kuota Internet Gratis

Sementara itu, masa aktif kouta internet gratis Kemendikbud tersebut berlaku hingga Desember 2021.

Apabila ada pelajar dan pengajar yang belum menerima bantuan kuota internet gratis tersebut pada September ini, hal itu diduga karena nomor HP belum terdaftar di Kemendikbud.

Untuk itu, simak cara mendaftarkan nomor HP berikut ini agar bisa menerima kuota internet gratis Kemendikbud bulan Oktober dan berikutnya.

Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis

Bagi mereka yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan atau ganti nomor, bisa mengikuti panduan berikut ini:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Bantuan kuota gratis internet ini berlaku bagi provider seperti Smartfren, Tri, Telkomsel, Indosat, XL dan By.U.

Adapun penyalurkan kuota internet gratis berupa kuota umum ini diberikan untuk membantu para siswa belajar jarak jauh di rumah.

Besaan bantuan kuota internet gratis adalah sebagai berikut:

- Siswa PAUD akan mendapatkan 7 GB per bulan
- Siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan 10 GB per bulan
- Guru PAUD, SD, SMP, SMA, akan mendapatkan 12 GB per bulan
- Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 15 GB per bulan

Kuota internet gratis dari Kemendikbud akan cair pada tanggal 11-15 bulan September, Oktober dan November 2021.

Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, berikut adalah penerima bantuan kuota internet gratis pada 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria yaitu:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Jika dapat bantuan kuota internet gratis, penerima hanya bisa mengakses aplikasi pembelajaran, yang artinya tak bisa dipakai untuk media sosial Instagram, Twitter, maupun TikTok.

Jika ingin mendapatkan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud mulai Oktober 2021, segera daftarkan nomor HP masing-masing menggunakan cara tersebut.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler