Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapat Bantuan Insentif dari Kemenag dengan Cara Berikut Ini

4 Oktober 2021, 13:25 WIB
Insentif guru madrasah non PNS sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke bank penyalur. /Pixabay/Ekoanug/

Media Magelang - Bulan Oktober 2021, guru madrasah non PNS bisa dapat bantuan insentif dari Kemenag dengan cara berikut ini.

Dana bantuan insentif diberikan Kemenag khusus kepada guru madrasah non PNS selama masa pandemi Covid 19.

Para guru madrasah non PNS berkesempatan memperoleh bantuan insentif dari Kemenag yang ternyata sudah mulai cair bulan ini. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos di DTKS Kemensos, BLT PKH Tahap 4 Cair Lagi Oktober 2021?

Program bantuan insentif memang ditujukan bagi guru madrasah non PNS yang belum diangkat sebagai pegawai tetap.

Dikutip dari laman Kemenag, bantuan insentif sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke rekening bank penyalur.

“Tunjangan insentif guru madrasah non PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain Direktur Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Jumat, 1 Oktober 2021.

Para guru madrasah non PNS dapat segera melakukan aktivasi rekening untuk selanjutnya pencairan dana insentif ke bank penyalur.

Baca Juga: BST DKI 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Tiga Bansos Jakarta yang Akan Dicairkan

Sebelum itu, guru madrasah non PNS dapat mempersiapkan persyaratan yang harus dibawa ketika pencairan insentif dilakukan.

Adapun syarat mencairkan dana insentif untuk guru madrasah non PNS dari Kemenag adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membawa Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) 

Surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif dan SPTJM bagi guru madrasah non PNS dapat diunduh dan dicetak melalui laman SIMPATIKA. 

Setelah syarat dibawa dan dilengkapi oleh para guru madrasah non PNS, mereka bisa langsung menuju bank pencair.

Lantas, dimanakah bank pencair yang bisa memberikan dana insentif dari Kemenag?

Bagi guru madrasah non PNS dapat memperoleh informasi terkait pencairan insentif melalui laman SIMPATIKA.

Pada website SIMPATIKA, guru madrasah non PNS dapat memperoleh informasi sebagai berikut:

1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA

2. NIK ada pada kolom NIK CORE

3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA

4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT NO

5. Nama bank BSI

6. Cabang bank ada pada kolom CABANG

Aktivasi rekening dapat segera dilakukan oleh para guru madrasah non PNS di bank yang sudah ditunjuk agar bisa mencairkan dana insentif dari Kemenag yang sudah mulai cair bulan Oktober 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler