Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Oktober, Hanya untuk Karyawan yang Penuhi Syarat Berikut!

6 Oktober 2021, 16:15 WIB
BSU Tahap 5 cair ke 3,9 juta karyawan, alasan belum dapat BLT Subsidi Gaji, dan cara cek daftar penerima di link resmi BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @kemnaker

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari Kemnaker masih cair di bulan Oktober 2021 dan hanya dicairkan untuk karyawan tertentu. 

Hanya karyawan yang memenuhi syarat menjadi penerima BSU bisa memperoleh dana bantuan Rp1 juta pada tahun 2021 ke rekening mereka. 

Penyaluran bantuan BSU di bulan Oktober masih melanjutkan pencairan tahap 5 sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang memenuhi syarat dan masih tertunda dengan berbagai alasan teknis. 

Baca Juga: Dinsos Jakarta Telah Selesai Menyalurkan BST DKI Senilai Rp600 Ribu Tahap Berapa Sekarang?

Karyawan harus simak kriteria yang bakal terima Subsidi Gaji Tahap 5 seperti atau BSU Rp1 juta.

Simak Lagi penjelasan Media Magelang soal kriteria yang nantinya menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening mereka.

Seperti diketahui syarat menerima BSU tahun ini adalah gaji karyawan harus dibawah Rp3,5 juta

Selain itu karyawan harus memiliki e-KTP sebagai bukti terdata sebagai WNI.

Yang paling penting, karyawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena data BSU diambil dari keanggotaan.

Baca Juga: Update Dinsos Jakarta Soal Kapan Jadwal Pencairan Dana BST DKI Tahap 7 Rp600 ribu!

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id belum lama ini.

Menaker Ida Fauziyah juga jelaskan bahwa penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diutamakan pada sektor yang paling terdampak pandemi.

Menaker menyebut sektor yang tak diprioritaskan untuk menerima BSU Kemnaker adalah sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, beberapa sektor yang berada dalam target BSU ini, yaitu sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Prioritas juga diberikan kepada karyawan yang belum menerima bantuan apapun, seperti Kartu Prakerja, program PKH, maupun Banpres BPUM.

Mengenai persyaratan wilayah, Kemnaker hanya menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja yang terkena kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4.

Tak hanya itu, ambang batas gaji diutamakan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.

Kendati demikian, Kemnaker memberikan pengecualian bagi wilayah yang memiliki UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, namun termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Mengacu pada lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat daftar wilayah Kabupaten atau Kota PPKM Level 3 dan Level 4 yang memiliki UMK atau UMP wilayah di atas Rp3,5 juta.

Sehingga, karyawan di daerah tersebut berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Demikian Informasi terkait syarat penerima BSU Subsidi Gaji karyawan Tahap 5 sebesar Rp1 juta rupiah dari Kemnaker.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler