Kemensos Targetkan 10 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT, Segini Besarannya

21 Oktober 2021, 05:00 WIB
Segini Besaran Bansos PKH dan BPNT yang Dicairkan Kemensos Oktober 2021 /Tangkap layar: Kemensos.go.id/

Media Magelang – Kemensos akan berikan bansos PKH dan BPNT kepada 10 juta KPM dengan besaran sebagai berikut.

Adapun bansos PKH dan BPNT tersebut akan diberikan Kemensos kepada 10 juta KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Berikut ini besaran bansos PKH dan BPNT yang akan diberikan Kemensos.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Kemensos Cair Segera Cek di Rekening ATM dan Kantor Pos, BST DKI Tahap 7 dan 8?

Sementara itu, pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Selain itu, pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Kemensos melakukan penghapusan setidaknya 21 juta data ganda di DTKS Kemensos sebagai upaya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Penyaluran bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT dengan berdasarkan DTKS ini agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH, Kemensos Mulai Cairkan Tahap 4 di Bulan Oktober 2021

Masyarakat dapat menerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT, apabila telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.

Syarat agar dapat bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT

  1. WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)
  2. Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
  3. Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Adapun perlu diketahui masing-masing bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT memiliki besaran yang berbeda-beda sebagai berikut.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Untuk ibu hamil dan anak usia dini diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp3 juta
  2. Untuk siswa SD diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp900 ribu
  3. Untuk siswa SMP diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta
  4. Untuk siswa SMA diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2 juta
  5. Untuk lansia (usia lebih dari 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta

Bansos BPNT atau Kartu Sembako

Besaran bansos BPNT atau Kartu Sembako yang akan diterima masyarakat adalah Rp200 ribu/keluarga/bulan.

Jika sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT, dapat melakukan pendaftaran DTKS.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT, namun belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, simak cara daftar berikut.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extension SIKS.
  7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT secara online dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT.

Cara cek penerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa berdasarkan KTP
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera dengan benar
  5. Klik 'Cari Data'
  6. Akan terlihat apakah termasuk sebagai penerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT atau bukan

Kemudian, Anda akan mengetahui informasi meliputi identitas, alamat hingga status bantuan.

Adapun cara cek penerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT dengan aplikasi Cek Bansos melalui menu 'Cek Bansos'. 

Pada menu itu, masyarakat dapat mencari daftar penerima BKemensos seperti PKH dan BPNT dengan menginput nama dan wilayah sesuai tempat tinggal.

Kemensos akan menyalurkan bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT bulan Oktober 2021 berdasarkan pembaruan data DTKS pada link cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler