Siap-siap, Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH Cair Bulan Ini!

- 20 Oktober 2021, 14:00 WIB
Siap-siap, Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH Cair Bulan Ini!
Siap-siap, Segera Cek Nama Penerima Bansos PKH Cair Bulan Ini! /
 
Media Magelang - Bansos PKH rencana akan cair bulan ini ,untuk segera persiapkan diri Anda untuk cek nama penerimanya.
 
Penting untuk tahu cara cek penerima bansos PKH agar tak ketinggalan pencairan bulan ini, yaitu Oktober.
 
Cara cek nama penerima bansos PKH akan ada di akhir artikel ini.
 
 
Untuk cara cek nama penerima PKH sendiri bisa melalui dua cara.
 
Kedua cara cek nama penerima PKH yaitu melalui laman website atau aplikasi Cek Bansos, keduanya milik Kemensos.
 
Pencairan PKH dari Kemensos bulan Oktober ini telah memasuki pencairan tahap 4.
 
Pencairan bansos PKH tahap 4 ini telah terkonfirmasi melalui postingan Kemensos di instagramnya, @kemensosri.
 
 
Sebenarnya apa itu PKH?
 
Program Keluarga Harapan atau yang lebih sering disebut sebagai PKH merupakan salah satu program bantuan dari Kemensos.
 
Program ini berupa pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
 
Tujuan PKH
Dengan diberikannya bansos Kemensos PKH ini diharapkan dapat mencapai tujuannya, yaitu: 
 
• Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial 
 
• Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
 
 • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM)
 
• Mengurangi kemiskinan
 
• Inklusi keuangan
 
Bansos PKH 2021 menyasar untuk keluarga kurang mampu dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
 
Sasaran dan Besaran Bansos PKH
Adapun yang termasuk ke dalam sasaran PKH 2021 dan besaran dana yang diterima, antara lain:
 
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, besaran bansos Rp3 juta
 
- Anak usia SD, besaran bansos Rp900.000
 
- Anak usia SMP, besaran bansos Rp1,5 juta
 
- Anak Usia SMA, besaran bansos Rp2 juta
 
- Penyandang disabilitas berat, besaran bansos Rp2,4 juta, dan
 
- Usia lanjut mulai 70 tahun, besaran bansos Rp2,4 juta
 
Jumlah dana bansos maksimal yang bisa diterima per keluarga adalah Rp10,8 juta, dengan kriteria tertentu.
 
Kriteria KPM PKH 2021 Kemensos
Setiap sasaran memiliki kriteria yang berbeda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, yaitu:
 
• Komponen Kesehatan
Kategori ibu hamil : maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
 
Kategori anak usia dini : usia 0 s/d 6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
 
• Komponen Pendidikan
Kategori SD/MI Sederajat : anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
 
Kategori SMP/MTs Sederajat : anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
 
Kategori : SMA/MA Sederajat anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
 
• Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori Lanjut usia 70+ : maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga.
 
Kategori penyandang disabilitas berat : maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga, penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
 
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
 
Skema Penyaluran PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos ini telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
 
Untuk itu bantuan PKH Kemensos masih akan cair hingga Desember 2021 ini.
 
Pagu anggaran bansos PKH 2021 dari Kemensos mencapai sebesar Rp. 28.709.816.300.000
 
Rencananya penyalurannya akan diberikan per triwulanan yaitu:
 
• TAHAP 1 pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
 
• ТАНАР 2 yaitu pada April, Mei, dan Juni.
 
• TAHAP 3 pada Juli, Agustus, dan September.
 
• TAHAP 4, pada bulan Oktober, November, dan Desember.
 
Maka jika sesuai dengan skema penyaluran di atas, PKH 2021 Kemensos masih akan cair di bulan Oktober 2021 ini, yaitu pada tahap 4.
 
Untuk tahu apakah nama Anda masuk ke dalam penerima PKH dari Kemensos atau tidak bisa dengan menggunakan dua cara, berikut rincian tahapannya.
 
Cek nama penerima PKH Kemensos via Website
 
Untuk mengecek nama Anda lewat website cek bansos milik Kemensos bisa dengan cara berikut ini:
 
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id.
 
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
 
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
 
4. Masukkan 4 huruf kode, sesuai yang tertera dalam kotak kode.
 
5. Jika huruf kode tidak jelas, bisa klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
 
6. Kemudian klik tombol cari
 
7. Setelahnya sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos pada DTKS Kemensos.
 
Cek nama penerima PKH Kemensos via Aplikasi Cek Bansos
 
Selain dengan cara di atas, cara cek nama penerima bansos PKH 2021 Kemensos juga bisa melakui Aplikasi Cek Bansos, resmi milik Kemensos.
 
Berikut adalah cara cek nama penerima bansos PKH 2021 Kemensos melalui Aplikasi Cek Bansos:
 
1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia di Play Store.
 
2. Bagi yang belum memiliki akun, buat Akun Baru terlebih dahulu dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
 
3. Jika sudah selesai membuat akun, bisa langsung masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
 
4. Setelah masuk, pilih menu bansos yang diterima maupun yang sedang dilayani.
 
5. Di sana akan tertera informasi yang diminta.
 
Pastikan nama yang terdaftar di DTKS sudah sesuai dengan KTP, agar tidak terjadi kesalahan dan gagal sebagai calon penerima bansos PKH 2021 dari Kemensos.
 
Itulah tadi informasi terkait cara cek penerima bansos PKH Kemensos.
 
Ada dua cara untuk bisa cek nama penerima bansos PKH Kemensos, yaitu lewat laman website cekbansos.kememsos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
 
Persiapkan diri Anda karena bansos PKH dari Kemensos akan cair pada bulan ini, yaitu Oktober.*** 

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x