Makin Banyak Korban, Berikut Tips Mengecek Legalitas Pinjol

23 Oktober 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau Pinjol /Pexels/Anna Nekrashevich/

 

Media Magelang – Korban pinjaman online (pinjol)illegal semakin bertambah seiring ditangkapnya orang-orang yang terlibat di dalamnya. Berikut tips mengecek legalitas pinjol

Dari Banten hingga Kalimantan, semakin banyak korban pinjol yang mengalami terror menakutkan dari penagih hutang.

Mirisnya lagi jumlah yang harus dibayar peminjam justru puluhan kali lipat dari jumlah yang dipinjam.

Baca Juga: Tolak Balak Pinjol! Baca Doa Cepat Kaya Raya, Baca Sekali Sebelum Tidur Malam Ini Ya!

Misal, si nasabah meminjam Rp 5 juta namun ditagih harus bayar sebesar Rp 100 juta.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan dalam konferensi pers daring 22 Oktober 2021 bahwa sudah ada 13 kasus pinjol illegal dengan 57 tersangka sejauh ini.

Sebelum membahas cara mengecek legalitas pinjol, ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

-Tidak ada alamat jelas

-Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

-Denda yang besar dan tidak transparan

-Tidak punya asosiasi

-Tidak mengikuti aturan yang berlaku

-Meminta seluruh kontak di smartphone Anda (dan ini rentan disalah gunakan)

-Bunganya tinggi (40 persen per pinjaman)

-Menggunakan cara-cara kasar dan mengancam dalam menagih hutang

Baca Juga: Simak! Ini Tips Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Berikut tips agar tidak terjebak pinjol illegal sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

-Cek legalitas pinjol tersebut di OJK.

-Baca sebelum meminjam. Sebelum Anda memutuskan meminjam baca dulu persyaratannya. Jika nantinya bakal memberatkan Anda, maka abaikan

-Jangan mudah tergiur dengan kemudahan meminjam dalam jumlah besar.

Bagaimana cara mengecek legalitas pinjol di OJK?

-Pastikan Anda menyimpan nomor Whatsapp OJK di 081-157-157-157

-Buka aplikasi Whatsapp dan buka kolom chat Whatsapp di nomor OJK yang baru Anda simpan

-Mulai dengan mengetik “Halo” di kolom chat

-Lalu, Anda akan menerima balasan otomatis mengenai cara pengecekan pinjol dan jam operasional layanan pengaduan

-Siapkan nama pinjol yang akan dicek legalitasnya.

Jika pinjol tersebut legal maka akan tertera bahwa pinjol tersebut terdaftar di OJK.

Anda bisa menghubungi OJK jika Anda mempunyai pertanyaan terkait legalitas pinjol.

Berikut nomor yang bisa dihubungi: 157

Atau Anda bisa mengakses link berikut: https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/

Mulailah mengatur keuangan agar hidup sesuai kebutuhan sehingga tidak perlu meminjam uang lewat pinjol.

Demikian tips mengecek legalitas pinjol yang bisa Anda ikuti.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler