Media Magelang – Polda Jateng menyoroti banyaknya kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat muncul.
Masyarakat dirugikan karena dapat terjerat hutang yang menumpuk di pinjaman online ilegal. Polda Jateng pun membagikan tips agar terhindar dari hal tersebut.
Saat ini kasus masyarakat yang terkena pinjaman online ilegal cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sedang menangani 24 kasus pinjol.
Baca Juga: Polda Jateng Salurkan Paket Beras Kepada Masyarakat Kabupaten Magelang yang Terdampak PPKM Darurat
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy memberikan tips agar terhindar dari penipuan pinjaman online ini.
"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," ujar Iqbal.
Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27), tertipu oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.
Afifah awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta, namun akibat salah urus, kerugiannya malah membengkak menjadi Rp206,3 juta.