Tips Aman Terhindar Pinjaman Online Ilegal dari Polda Jateng

- 24 Agustus 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /dok/iNSulteng.com

Media Magelang – Polda Jateng menyoroti banyaknya kasus pinjaman online yang merugikan masyarakat muncul.

Masyarakat dirugikan karena dapat terjerat hutang yang menumpuk di pinjaman online ilegal. Polda Jateng pun membagikan tips agar terhindar dari hal tersebut.

Saat ini kasus masyarakat yang terkena pinjaman online ilegal cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sedang menangani 24 kasus pinjol.

Baca Juga: Polda Jateng Salurkan Paket Beras Kepada Masyarakat Kabupaten Magelang yang Terdampak PPKM Darurat

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy memberikan tips agar terhindar dari penipuan pinjaman online ini.

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," ujar Iqbal.

Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27), tertipu oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta, namun akibat salah urus, kerugiannya malah membengkak menjadi Rp206,3 juta.

Baca Juga: Penangkapan NR dan AB Dibenarkan Polda Metro Jaya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Barang Bukti Sabu

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x