Tips Aman Terhindar Pinjaman Online Ilegal dari Polda Jateng

- 24 Agustus 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /dok/iNSulteng.com

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," ujar Iqbal pada Senin, 23 Agustus 2021.

Berikut adalah tips terhindar dari pinjaman online ilegal menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy:

  1. Jangan tergiur dengan pinjaman online (pinjol) melalui tawaran SMS

Iqbal memastikan jika ada pinjol yang menawarkan melalui SMS sudah dipastikan ilegal. Dia menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.

  1. Cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila melalui aplikasi playstore

OJK wilayah Semarang OJK berada di Jalan Kyai Salah Nomor 12 -14, Mugassari.

  1. Perhatikan ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.

Tidak jarang semua kontak telepon milik korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.

Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.

"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," ucap Iqbal melanjutkan.

  1. Ingat Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19

Pasalnya berbunyi, “Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.”

Pada pasal penjelas tertulis yang dimaksud dengan “sarana komunikasi pribadi” adalah sarana komunikasi yang bersifat personal misalnya email, short message system (SMS), dan voicemail.

"Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI)," Iqbal kembali menjelaskan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x