Polda Jateng Kunci Beberapa Titik Perbatasan Selama PPKM Darurat, Masyarakat Lewat Wajib Swab Antigen

- 3 Juli 2021, 17:09 WIB
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafiruddin, di Mapolda Jateng, Sabtu (3/7/2021), memberi penjelasan pada sejumlah media terkait penutupan atau penguncian perbatasan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafiruddin, di Mapolda Jateng, Sabtu (3/7/2021), memberi penjelasan pada sejumlah media terkait penutupan atau penguncian perbatasan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. /Humas Polda Jateng/

Media Magelang – Beberapa titik perbatasan yang ada di wilayah Jawa Tengah saat ini dijaga secara ketat oleh Ditlantas Polda Jateng, Sabtu 3 Juli 2021.

Penguncian beberapa titik perbatasan di Jateng oleh Ditlantas Polda Jateng untuk mensukseskan PPKM Darurat dengan tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dengan adanya penguncian di beberapa titik perbatasan selama PPKM Darurat oleh Ditlantas Polda Jateng ini, maka masyarakat yang ingin melewati perbatasan wajib swab antigen.

Baca Juga: Awasi PPKM Darurat, Polda Jateng Terjunkan 1520 Personil

Penguncian di beberapa titik di Jateng ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifuddin di halaman Ditlantas Polda Jateng.

Dalam keterang Pres Pagi ini, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan sejumlah pejabat tinggi Ditlantas Polda Jateng.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Jateng, penguncian tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Polri melalui Koorlantas Mabes Polri untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-75, Polda Jateng Turut Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak di 35 Polres

Penguncian tersebut, salah satunya dilakukan di perbatasan antara Jatim ke Jateng serta Jabar ke Jateng.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x