Sudah Siap Cair, Cek Verifikasi Data BSU dari Kemnaker di BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

30 Oktober 2021, 10:23 WIB
Sudah siap cair, cek verifikasi data Anda /Dok Bank Indonesia

Media Magelang - Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah akan segera dilakukan, pastikan Anda sudah verifikasi data melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data sudah diverifikasi maka dana BSU tidak akan terhambat proses pencairannya. 

Pekerja hanya tinggal menunggu dana BSU atau BLT Subsidi Gaji sejumlah Rp1 juta masuk ke rekening Anda.

Baca Juga: Tips Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 5, Cek Verifikasi Data BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Link Berikut

Kemnaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan data pekerja yang layak mendapat bantuan berupa Subsidi Gaji atau BSU.

Sesuai rencana BSU atau BLT Subsidi Gaji ini diberikan Kemnaker sebanyak Rp500 ribu untuk 2 bulan sehingga dana yang diberikan sekaligus dalam 1 kali pencairan sebanyak Rp1 juta.

Namun ternyata tidak semua pekerja menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta minggu ini karena beberapa pekerja terkendala dengan verifikasi data.

Dilansir dari Instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan BSU dicairkan Kemnaker guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun tersebut pada Selasa, 10 Agutsus 2021 lalu.

Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk BSU 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja. 

Baca Juga: 4 Tahap Cek Penerima Rp1 Juta Oktober 2021 BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.

Kriteria penerima BSU 2021 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp 1 juta per orang ini:

Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP

Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.

Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

  • Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
  • Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
  • Centang “saya bukan robot”
  • Klik “login”
  • Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
  • Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
  • Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti, “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Jika muncul keterangan tersebut maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses, sedangkan jika muncul keterangan, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mohon lengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,” pekerja dapat segera berkoordinasi dengan HDR perusahaan setempat.

Sementara itu, pekerja yang terdaftar jadi penerima BSU tahun 2021 ini, akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, atau dapat cek langsung melalui ATM, atau Mobile Banking masing-masing.

Tahun 2021 ini, BSU subsidi gaji memang akan cair secara bertahap melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, dapat segera mengumpulkan data ke HRD Perusahaan agar segera dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler