Penyaluran BSU Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga November 2021! Pekerja Wajib Cairkan Sebelum Tanggal Ini!

- 29 Oktober 2021, 18:04 WIB
Cara membuat Burekol untuk mencairkan BSU Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank non Himbara
Cara membuat Burekol untuk mencairkan BSU Rp1 juta bagi pekerja atau buruh yang memiliki rekening bank non Himbara /Pixabay.com/

Media Magelang - Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta diperpanjang karena pemerintah menambah 1,6 juta nama baru penerima bantuan.

Adanya tambahan nama sebanyak 1,6 juta pekerja ke daftar penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tersebut memiliki syarat yang sama yaitu harus sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Perbedaannya hanya perluasan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta akan memiliki cakupan wilayah menjadi level nasional meliputi 514 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta yang seharusnya berakhir di Oktober pun akan diperpanjang menjadi sampai November 2021.

Baca Juga: Kemnaker Tambahkan Kuota Penerima, Ini Cara Cairkan BSU Tahap 4 dan 5 Rp1 Juta Tahun 2021

Diketahui hanya karyawan dengan status ini yang bisa menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta, dan untuk memastikan mereka bisa cek statusnya secara online.

Apabila telah ditetapkan jadi calon penerima di di kemnaker.go.id maka akan bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta.

Harap diingat ada batas waktu pencairan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta melalui burekol yang harus diaktivasi atau bisa diambil paling lambat 15 Desember 2021 atau nantinya akan ditarik kembali ke kas negara.

Untuk itu, karyawan bisa melakukan cek statusnya sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta dengan cara berikut.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah