Ada Bansos Kemnaker Total Rp1 Juta! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

3 November 2021, 05:43 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening Bank BCA khusus pekerja atau buruh yang telah memenuhi kriteria /Pixabay.com/

Media Magelang - Ada bansos senilai Rp1 juta dari Kemnaker yang berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair akhir tahun ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperkirakan akan cair pada bulan November 2021 untuk tahap 5 dengan besaran dana masih sama yakni Rp1 juta.

BSU atau Subsidi Gaji dari Kemnaker merupakan salah satu bantuan yang diberikan khusus kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: BSU Kemnaker Cair November 2021, Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Melalui HP di Link Ini

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan KTP menjadi salah satu syarat yang diperlukan agar dana BSU Tahap 5 bisa cair ke rekening.

BSU Tahap 5 jika cair akan berupa uang tunai senilai Rp1 juta yang disalurkan melalui Bank Himbara.

BSU Tahap 5 merupakan lanjutan dari Subsidi Gaji yang sudah cair beberapa bulan yang lalu dan kali ini pencairan akan diberikan kepada penerima yang belum mendapatkannya. 

Namun banyak pekerja yang masih belum memahami alur penyaluran BSU Tahap 5 kepada siapa saja dan apa syaratnya.

BSU Subsidi Gaji merupakan salah satu bansos dari Kemnaker berupa dana bantuan Rp1 juta yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Adapun pekerja yang bisa menerima BSU Subsidi Gaji menurut Kemnaker adalah seperti yang dijelaskan di artikel ini.

BSU akan disalurkan melalui beberapa tahapan yang dijadwalkan bulan ini adalah tahap terakhir Subsidi Gaji disalurkan.

Banyaknya jumlah penerima Subsidi Gaji atau BSU membuat proses penyaluran dilakukan hingga akhir tahun seperti sekarang ini bulan November.

Saat ini Tahap 5 BSU sangat dinantikan bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemnaker.

Perlu diketahui salah satu kriteria pekerja yang bisa dapat Subsidi Gaji atau BSU adalah aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 5 Cair ke Burekol? Ini Ketentuan Pekerja Wajib Lakukan!

Selain itu, pekerja yang ingin dapat Subsidi Gaji atau BSU juga tidak boleh terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja serta bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Sementara itu, besaran Subsidi Gaji atau BSU 2021 yang akan diterima karyawan adalah Rp1 juta dengan menyasar 8,7 juta orang penerima.

Namun karena ada sisa dana, maka Kemnaker menambahkan 1,6 juta pekerja untuk bisa memperoleh BSU Subsidi Gaji.

"Bagi pekerja atau buruh yang tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai kriteria BSU tahun 2021 akan memperoleh," demikian penjelasan Kemnaker via Twitter resminya.

Cara mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP

3. Masuk ke dalam akun SobatKom

4. Lengkapi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Cek status penerima BSU

Adapun karyawan yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika syarat tersebut terpenuhi, karyawan hanya tinggal menunggu informasi BSU tahap 5 cair.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika telah memenuhi syarat maka uang tunai akan masuk ke rekening Bank Himbara.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler