KAryawan dengan Status Ini Akan Dapat Transferan Bansos Rp1 Juta November 2021

3 November 2021, 05:34 WIB
Karyawan calon penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta bisa cek statusnya secara online di kemnaker.go.id. /Dok Bank Indonesia

Media Magelang - Karyawan dengan status ini akan jadi penerima BSU Tahap 5 Rp1 juta di bulan  November 2021.

Status ini bearti karyawan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahap 5 Rp1 juta sehingga bisa mendapat kepastian.

Jika telah mendapat status ini karyawan bisa lebih siap apabila pencairan BSU Tahap 5 Rp1 juta dilakukan baik melalui Bank Himbara maupun Burekol.

Apalagi jika karyawan menggunakan sistem Burekol maka dana BSU Tahap 5 Kemnaker Rp1 juta bisa dikembalikan ke kas negara apabila tidak segera dicairkan.

Baca Juga: Rangkain Tahapan Cara Cek BSU Subsidi Gaji Terbaru! Ditransfer ke Rekening Karyawan Penerima

Untuk itu, karyawan bisa melakukan cek statusnya sebagai penerima BSU Tahap 5 Rp1 juta dengan cara berikut.

Terkait status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka link kemnaker.go.id

2. Klik Daftar yang terletak di kanan atas

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang

4. Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun

Baca Juga: Jangan Panik Jika Belum Terima BSU, Coba Cek Verifikasi Data Karyawan dengan Cara Ini

Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lanjutkan login dengan cara berikut:

1. Login kemnaker.go.id

2. Isi data diri secara lengkap

Nantinya akan muncul status dari nama penerima bantuan dana Rp1 juta dari Kemnaker dalam program BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id ada status penerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta yang bisa dipahami.

Status terdaftar berarti karyawan akan mendapatkan kabar jika telah terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima kepada Kemnaker.

Sebaliknya jika muncul status tidak terdaftar berarti karyawan akan mendapatkan kabar jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Alasannya tidak lain karena karyawan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Apabila memang terdaftar, maka karyawan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa menunggu status penetapan dan penyaluran yang berarti hanya tinggal melakukan pencairan saja.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler