Jangan Panik Jika Belum Terima BSU, Coba Cek Verifikasi Data Karyawan dengan Cara Ini

- 28 Oktober 2021, 20:04 WIB
Agar karyawan bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut.
Agar karyawan bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut. /Pexels

Media Magelang - Tidak perlu panik jika belum menerima jatah BSU 2021 dari Kemnaker, tapi segera lakukan langkah ini. 

Saat ini BSU 2021 dari Kemnaker ramai dikabarkan cair ke rekening masing-masing namun beberapa karyawan masih terkendala verifikasi data.

Data karyawan harus terverifikasi agar bisa jadi penerima BSU dicairkan Kemnaker melalui Bank Himbara sebagai lembaga penyalur bantuan.

Data penerima BSU 2021 terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kemnaker.

Baca Juga: Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji 2021? Simak 5 Kesalahan Fatal Pengguna Rekening Ini

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para karyawan harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Baca Juga: Ingin Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tapi Tidak Punya Rekening? Tetap Bisa! Bagaimana Caranya?

Kriteria penerima BSU ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp 1 juta per orang ini:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x