Simak Cara Daftar UMKM Online Bisa Dapatkan BLT Rp1,2 Juta untuk Modal Usaha!

6 November 2021, 16:05 WIB
cara daftar UMKM online 2021 di oss.go.id dan cara cek daftar penerima bantuan BLT BPUM Oktober 2021 pakai HP. /Tangkap layar/oss.go.id/

Media Magelang - Simak di sini cara daftar UMKM online untuk megakses peluang mendapatkan bantuan modal usaha Rp1,2 juta dari pemerintah.

Adanya bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah dari UMKM online diberikan agar  pengusaha kembali bisa menjalankan usahanya.

Program UMKM online ini memang dibuat agar usaha kecil berani menawarkan usahanya secara daring dan didukung dengan bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kapan Warga Magelang Harus Pasang STB dan Cara Klaim Set Top Box Gratis dari Kominfo

Setidaknya ada 12,8 juta pelaku usaha mikro bisa mendapat manfaat dari program BLT UMKM 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.

Bulan Oktober lalu, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk tahap 3.

Agar bisa mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta November 2021 maka pelaku usaha bisa mendaftarkan diri dalam program UMKM Online dengan memperhatikan hal-hal berikut.

Baca Juga: Begini Langkah Dapat Set Top Box (STB) Kominfo, Hanya Modal NIK KTP

Sebelum mendaftar UMKM online, pelaku usaha bisa simah sejumlah persyaratan berikut ini:

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun beberapa syarat dokumen untuk mendaftar UMKM Online antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Foto usaha skala mikro (UMKM)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat

6. Membuktikan Kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Setelah syarat dan dokumen dipersiapkan, pelaku usaha bisa mengikuti alur daftar UMKM Online berikut ini

1. Kunjungi situs oss.go.id pada laman https://oss.go.id/

2. Jika belum memiliki akun, masuk dulu ke menu Registrasi.

3. Selesaikan pembuatan akun mengikuti panduan yang ada 

4. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

5. Klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan.

 

5. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

6. Isi formulir dengan lengkap dan benar.

7. Klik tombol simpan dan lanjutkan.

8. Klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha.

9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan.

10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.

11. Klik selanjutnya untuk melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.

12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.

Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun nantinya nformasi mengenai penerimaan bantuan disa di cek secara online di laman e-form BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum.

Itulah beberapa panduan mengenai cara daftar UMKM online yang akan memberi pengusaha peluang untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.***

 

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler