Ada Bansos Kemensos Rp300 Ribu Jelang Akhir Tahun 2021, Ini Informasi Penyalurannya

8 November 2021, 05:55 WIB
Ilustrasi penerima bansos top up sebesar Rp300 ribu. / /Instagram.com@pidjar.ig.

Media Magelang - Inilah informasi penyaluran bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp300 ribu yang dicairkan menjelang akhir tahun 2021. 

Sebentar lagi pemerintah melalui Kemensos menyalurkan tambahan dana bansos sebesar Rp300 ribu bagi para penerima yang terdaftar di laman DTKS tahun 2021. 

Penyaluran bansos Rp300 ribu akhir tahun 2021 berbeda daengan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 7 da 8, yang dinyatakan tidak berlanjut saat ini.

BST untuk warga DKI Jakarta tersebut sudah dihentikan pada bulan Agustus 2021. Sebagai gantinya Kemensos sampaikan jika ada dana Rp300 ribu yang akan segera diberikan kepada warga di 7 wilayah dan tidak ada DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Tujuan pemberian tambahan bantuan atau top up bansos Kemensos Rp300 ribu ini adalah untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem.

Disebut top up bansos karena dana bantuan sebesar Rp300 ribu ini merupakan tambahan dari program bansos reguler yakni PKH dan BPNT.

"Top up (bansos) menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana (besaran bansos) Rp300 ribu pada 35 kabupaten/kota prioritas terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa 26 Oktober 2021.

Adapun 7 provinsi yang akan menerima top up bansos adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTT, Maluku, Papua Barat, dan Papua.

Baca Juga: Bansos Kemensos Beri Top Up Rp300 Ribu di Akhir Tahun 2021, Segera Cek Infonya!

Ternyata top up bansos Kemensos Rp300 ribu ini nantinya diberikan kepada 28,8 juta keluarga yang sudah terdaftar.

Sumber data penerima top up bansos Kemensos Rp300 ribu ini adalah penerima Kartu Sembako dan PKH. Warga tersebut tentunya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Namun bagi warga yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftarkan diri secara online ataupun offline.

Baca Juga: Ada Bansos Kemensos November 2021, Apakah Kelanjutan BST Tahap 7 dan 8?

Cara Daftar DTKS Kemensos Lewat Desa/Kelurahan

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara daftar bansos online 2021 lewat hp secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Itulah informasi terbaru BST tahap 7 dan 8 yang sudah tidak cair kepada warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Namun, sebagai gantinya ada top up bansos Kemensos Rp300 ribu.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler